Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka
Selasa, 09 Mei 2023 - 18:27 WIB
loading...
Jampidsus Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4). Foto/kejaksaan.go.id
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo. Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tahun 2013 sampai 2019," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2023).
Enam orang tersangka tersebut adalah Edi Winoto (Direktur Utama DP4 periode 2011- 2016); Khamidin Suwarjo (Direktur Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008-2014); Umar Samiaji (Manager Investasi DP4 periode 2005-2019); Imam Syafingi (Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 - 2017); Chiefy Adi Kusmargono selaku (Pengawas DP4 periode 2012 - 2017) dan Ahmad Adhi Aristo (makelar tanah selalu pihak swasta).
Kuntadi menjelaskan bahwa keenam tersangka terbukti terlibat dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4 Pelindo. Di mana pada pelaksanaan investasi pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP) yang pengelolaannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp148 miliar.
"Adanya fee makelar dan harga tanah dimark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok," ucap Kuntadi.
"Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tahun 2013 sampai 2019," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2023).
Enam orang tersangka tersebut adalah Edi Winoto (Direktur Utama DP4 periode 2011- 2016); Khamidin Suwarjo (Direktur Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008-2014); Umar Samiaji (Manager Investasi DP4 periode 2005-2019); Imam Syafingi (Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 - 2017); Chiefy Adi Kusmargono selaku (Pengawas DP4 periode 2012 - 2017) dan Ahmad Adhi Aristo (makelar tanah selalu pihak swasta).
Kuntadi menjelaskan bahwa keenam tersangka terbukti terlibat dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4 Pelindo. Di mana pada pelaksanaan investasi pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP) yang pengelolaannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp148 miliar.
"Adanya fee makelar dan harga tanah dimark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok," ucap Kuntadi.
Lihat Juga :