Hore! Indonesia Dapat Tambahan Kuota 8 Ribu Jemaah Haji
Senin, 08 Mei 2023 - 04:21 WIB
loading...
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota jemaah haji. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota jemaah haji . Hal itu diketahui lantaran kuota tambahan itu telah masuk dalam sistem aplikasi pemvisaan Arab Saudi, e-Hajj.
“Tambahan kuota mulai hari ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj, jumlahnya 8.000 jemaah. Kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi," kata Yaqut dalam keterangannya yang dikutip Minggu 7 Mei 2023. Baca juga: 10 Persen Kuota Provinsi untuk Jemaah Haji Cadangan
Meski begitu, Yaqut berkata, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak Arab Saudi. Ia juga memastikan akan segera membahas tambahan kuota haji itu dengan DPR.
“Kementerian Agama akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota ini,” ucap Yaqut.
Lebih lanjut, Yaqut mengatakan, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota. Pertama, katanya, Kementerian Agama (Kemenag) harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.
"Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan," ujar Yaqut.
“Tambahan kuota mulai hari ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj, jumlahnya 8.000 jemaah. Kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi," kata Yaqut dalam keterangannya yang dikutip Minggu 7 Mei 2023. Baca juga: 10 Persen Kuota Provinsi untuk Jemaah Haji Cadangan
Meski begitu, Yaqut berkata, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak Arab Saudi. Ia juga memastikan akan segera membahas tambahan kuota haji itu dengan DPR.
“Kementerian Agama akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota ini,” ucap Yaqut.
Lebih lanjut, Yaqut mengatakan, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota. Pertama, katanya, Kementerian Agama (Kemenag) harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.
"Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan," ujar Yaqut.
Lihat Juga :