Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang, Siapa Jemaah yang Berhak Melunasi?

Minggu, 07 Mei 2023 - 09:50 WIB
loading...
Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang, Siapa Jemaah yang Berhak Melunasi?
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriah diperpanjang Kementerian Agama (Kemenag) hingga 12 Mei 2023. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriah diperpanjang Kementerian Agama ( Kemenag ) hingga 12 Mei 2023. Pelunasan Bipih itu sedianya ditutup pada 5 Mei 2023.

Pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023 karena masih ada 14.356 kuota yang belum terisi. Lantas, siapa saja jemaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan ini?

“Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab dalam keterangan resminya, Minggu (7/5/2023).





“Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” sambungnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya pada tahap perpanjangan ini juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah Jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10% menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi.

Dia menjelaskan, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah haji paling singkat sepuluh tahun, dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan,” ujarnya.

“Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank. Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” tambahnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April hingga 12 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)