Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang, Siapa Jemaah yang Berhak Melunasi?
Minggu, 07 Mei 2023 - 09:50 WIB
loading...
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriah diperpanjang Kementerian Agama (Kemenag) hingga 12 Mei 2023. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriah diperpanjang Kementerian Agama ( Kemenag ) hingga 12 Mei 2023. Pelunasan Bipih itu sedianya ditutup pada 5 Mei 2023.
Pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023 karena masih ada 14.356 kuota yang belum terisi. Lantas, siapa saja jemaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan ini?
“Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab dalam keterangan resminya, Minggu (7/5/2023).
Baca juga: Kemenag: Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 12 Mei 2023
“Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” sambungnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya pada tahap perpanjangan ini juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah Jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10% menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi.
Pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023 karena masih ada 14.356 kuota yang belum terisi. Lantas, siapa saja jemaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan ini?
“Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab dalam keterangan resminya, Minggu (7/5/2023).
Baca juga: Kemenag: Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 12 Mei 2023
“Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” sambungnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya pada tahap perpanjangan ini juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah Jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10% menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi.
Lihat Juga :