Dirut Waskita Karya Dijemput Paksa Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Sabtu, 29 April 2023 - 12:36 WIB
loading...
Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejagung. FOTO/INSTAGRAM DESTIAWAN SOEWARDJONO
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono dijemput paksa karena mangkir saat dipanggil sebagai tersangka korupsi.Destiawan terjerat kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/4/2023). Namun, karena tidak memenuhi panggilan, penyidik lalu menjemput paksa pada Jumat (28/4/2023).
"Mangkir kita jemput (pada Jumat malam menjelang dini hari)," kata Ketut saat dihubungi, Sabtu (29/4/2023).
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Dirut Waskita Karya Ditahan Kejagung
Setelah dijemput paksa, tersangka selanjutnya diperiksa secara intensif oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 28 April-17 Mei 2023.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/4/2023). Namun, karena tidak memenuhi panggilan, penyidik lalu menjemput paksa pada Jumat (28/4/2023).
"Mangkir kita jemput (pada Jumat malam menjelang dini hari)," kata Ketut saat dihubungi, Sabtu (29/4/2023).
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Dirut Waskita Karya Ditahan Kejagung
Setelah dijemput paksa, tersangka selanjutnya diperiksa secara intensif oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 28 April-17 Mei 2023.
Lihat Juga :