Kemenag Cabut Izin Travel Umrah PT Naila Syafah Wisata Mandiri
Sabtu, 29 April 2023 - 10:03 WIB
loading...
Kemenag resmi mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). FOTO/DOK.KEMENAG
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) . Langkah tegas ini sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang menyebabkan kerugian calon jemaah umrah.
Pencabutan izin ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), PT NSWM terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah.
"Pencabutan izin PPIU PT NSWM kami lakukan karena PT NSWM telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat. Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka," kata Hilman dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (29/4/2023).
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin meminta agar PPIU lebih professional dalam menjalankan usahanya. Dia meminta semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.
"PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya," katanya.
Pencabutan izin ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), PT NSWM terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah.
"Pencabutan izin PPIU PT NSWM kami lakukan karena PT NSWM telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat. Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka," kata Hilman dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (29/4/2023).
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin meminta agar PPIU lebih professional dalam menjalankan usahanya. Dia meminta semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.
"PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya," katanya.
Lihat Juga :