Istana Tegaskan Gugus Tugas Tak Dibubarkan, Hanya Ganti Nama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan bahwa secara organisasi Gugus Tugas tidak dibubarkan. Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020, Gugus Tugas hanya beralih nama menjadi Satuan Tugas.
“Di dalam pasal 20 ayat 1 ayat 2, seharusnya ini yang dibaca. Sebenarnya dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres 82/2020, maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas,” kata Pram di Kantor Presiden, Selasa (21/7/2020).
Dia menjelaskan bahwa selama ini Gugus Tugas berdiri sendiri. Di mana pembentukannya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Sementara untuk Satuan Tugas yang dibentuk Perpres tidak berdiri sendiri. (Baca juga: Gugus Tugas Dibubarkan, Tugas dan Fungsinya Dijalankan Satuan Tugas)
“Karena ini menjadi perpres dan tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain maka namanya menjadi satuan tugas. Tapi bekerjanya, tanggung jawab, dan sebagainya adalah sama,” ungkapnya.
Untuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 daerah juga tidak perlu dibubarkan. Gugus Tugas tingkat daerah juga hanya berubah nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. “Sekali lagi lagi kami tegaskan gugus tugas daerah tidak ada yang dibubarkan. Namanya menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah,” tandasnya. (Baca juga: Pimpinan DPR Harapkan Uji Coba Vaksin COVID-19 Asal China Berjalan Baik)
Terkait legalisasi, Pram menyatakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah dilakukan oleh Komite Kebijakan. Namun, menurutnya tanpa menunggu, Satuan Tugas di daerah sudah bisa bekerja. “Tapi tanpa ditetapkan Komite Kebijakan, secara otomatis mereka bisa bekerja pada saat ini. Karena itu diatur dalam pasal 20 ayat 2 semua pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas beralih ke Komite Kebijakan, Satuan Tugas sejak terbentuknya ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional atau Daerah. Maka dengan demikian ini bersifat otomatis,” ujarnya.
“Di dalam pasal 20 ayat 1 ayat 2, seharusnya ini yang dibaca. Sebenarnya dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres 82/2020, maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas,” kata Pram di Kantor Presiden, Selasa (21/7/2020).
Dia menjelaskan bahwa selama ini Gugus Tugas berdiri sendiri. Di mana pembentukannya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Sementara untuk Satuan Tugas yang dibentuk Perpres tidak berdiri sendiri. (Baca juga: Gugus Tugas Dibubarkan, Tugas dan Fungsinya Dijalankan Satuan Tugas)
“Karena ini menjadi perpres dan tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain maka namanya menjadi satuan tugas. Tapi bekerjanya, tanggung jawab, dan sebagainya adalah sama,” ungkapnya.
Untuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 daerah juga tidak perlu dibubarkan. Gugus Tugas tingkat daerah juga hanya berubah nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. “Sekali lagi lagi kami tegaskan gugus tugas daerah tidak ada yang dibubarkan. Namanya menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah,” tandasnya. (Baca juga: Pimpinan DPR Harapkan Uji Coba Vaksin COVID-19 Asal China Berjalan Baik)
Terkait legalisasi, Pram menyatakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah dilakukan oleh Komite Kebijakan. Namun, menurutnya tanpa menunggu, Satuan Tugas di daerah sudah bisa bekerja. “Tapi tanpa ditetapkan Komite Kebijakan, secara otomatis mereka bisa bekerja pada saat ini. Karena itu diatur dalam pasal 20 ayat 2 semua pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas beralih ke Komite Kebijakan, Satuan Tugas sejak terbentuknya ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional atau Daerah. Maka dengan demikian ini bersifat otomatis,” ujarnya.
(nbs)