Ketua DPP Perindo: Zakat Fitrah Wujud Ketaatan Pribadi dan Kepedulian Sosial kepada Sesama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Umat Islam tanpa terkecuali wajib membayar zakat fitrah di Bulan Suci Ramadan dalam bentuk makanan pokok atau uang tunai. Nominal zakat fitrah selalu berubah setiap tahunnya karena adanya pergerakan nilai mata uang dan perubahan harga makanan pokok.
“Hadits dari Ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah Shallallâhu `alaihi wa sallam—memfardhukan Zakat Fitrah sebanyak satu shâ` kurma kering, atau satu shâ` gandum, atas semua umat Islam, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak-anak maupun dewasa. Beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar melaksanakan Salat Id HR. Al-Bukhâri dan Muslim,” kata Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad, Rabu (19/4/2023).
Bahkan bayi yang baru lahir sebelum azan Maghrib pada 1 Syawal juga wajib membayar zakat fitrah, orang tua atau wali menanggung zakatnya. Orang yang sakit dan tidak mampu membayar zakat, maka orang terdekat atau keluarganya dapat mewakilkan untuk membayarkan zakat.
"Kewajiban membayar zakat fitrah merupakan Rukun Islam ketiga yng wajib ditunaikan di bulan Ramadan, dan dibayarkan sebelum orang-orang keluar melaksanakan Salat Id," tuturnya, Rabu (19/4/2023).
Makanan pokok untuk zakat fitrah sama dengan jenis pangan yang biasa masyarakat konsumsi secara umum. Setiap wilayah penduduk memiliki jenis makanan pokok yang berbeda. Seperti pada zaman Nabi Muhammad SAW, umat muslim membayar zakat fitrah dengan gandum ataupun kurma, sebagai makanan pokok saat itu.
Di Indonesia, beras dapat berlaku untuk membayar zakat fitrah. Sebab secara umum, beras merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia.
Berdasarkan hadits riwayat Bukhari Muslim, Rasululah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat id.
"Ukuran satu sha itu setara dengan 3,8 kg menurut Mazhab Hanafi; 2,75 kg menurut Mazhab Maliki; 2,75 kg menurut Mazhab Syafi’i; serta 2,75 kg menurut Mazhab Hanbali," sebut Abdul Khaliq Ahmad.
Masyarakat Indonesia biasanya membayarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras, sebagaimana ketetapan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran beras atau makanan pokok di Indonesia seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika dikonversi dalam bentuk uang, maka senilai harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan nilai uang zakat fitrah bervariasi di setiap daerah pada kisaran Rp35.000 hingga Rp50.000. Cara membayar zakat fitrah bisa dilakukan dengan mendatangi panitia zakat fitrah di setiap masjid atau musala atau bisa melalui transfer bank ke BAZNAS atau lembaga penerima zakat yang legal.
Sementara, penerima zakat fitrah terdiri dari delapan golongan, yaitu orang fakir; orang miskin; orang yang berutang (tak mampu bayar); amil (pengurus zakat); riqab (budak yang ingin memerdekakan dirinya); mualaf; fisabilillah (orang berjuang bagi kepentingan Islam); dan ibnu sabil (orang kehabisan biaya saat perjalanan jauh), sebagaimana disebutkan dalam QS At-Taubah 60.
Menurutnya, Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulumiddin, menjelaskan tiga hakikat makna dan tujuan dari kewajiban berzakat. Pertama, mengeluarkan zakat mampu menjadi wujud totalitas kecintaan kita kepada Allah SWT. Zakat akan semakin menyempurnakan keimanan dan menguatkan bahwa Dia-lah satu-satunya yang berhak untuk disembah.
Imam al-Ghazali menyebut semakin tinggi derajat manusia di sisi Allah maka akan semakin besar rasa cinta kepada Allah. Ketika cinta sudah kuat, maka dia akan rela untuk memberikan apa yang dicintainya untuk jalan menuju Allah SWT, termasuk harta yang merupakan materi paling digandrungi dan dicintai manusia di dunia. Sehingga esensi dari zakat adalah melepaskan hal yang dicintai untuk mengukuhkan ketauhidan kepada Allah SWT.
Kedua, zakat sebagai ikhtiar untuk membersihkan diri dari berbagai sifat negatif khususnya sifat kikir atau pelit. Sifat buruk ini bisa diobati dengan membiasakan diri membantu orang lain dengan harta yang kita miliki, khususnya melalui zakat.
Ketiga, zakat pada hakikatnya adalah sebagai wujud syukur atas nikmat dari Allah SWT. Lebih dari itu, zakat bukan sebatas bentuk syukur. Tetapi juga wujud kepedulian dan kasih sayang terhadap orang lain khususnya bagi mereka yang membutuhkan.
Tiga hakikat zakat menurut Imam al-Ghazali ini, cukup kiranya mampu mendewasakan setiap umat muslim dalam berzakat. Mari niati berzakat bukan sebatas menggugurkan kewajiban namun lebih dari itu, zakat yang dibayarkan harus mampu mewujudkan nilai-nilai luhur yang perlu ditanamkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Manfaat zakat fitrah bagi umat muslim sangat banyak. Antara lain dapat menyempurnakan keimanan, bukti ketaatan kepada Allah SWT, dapat membersihkan jiwa dan harta, serta dapat menenangkan hati. Selain itu, juga dapat menjadi salah satu tiket menuju surga, menjadi pelindung di hari akhir, dapat membentengi diri dari segala bencana, serta sebagai sarana pengendalian diri dan mengembangkan keadilan dan solidaritas sosial. "Oleh karena itu, mari tunaikan zakat fitrah di bulan Ramadan ini untuk mewujudkan kesalehan pribadi dan juga kesalehan sosial kita," pungkasnya. adi haryanto
Foto : Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad. Foto/Dok.Pribadi
Lihat Juga: Hadiri Apel Bela Negara, Plt Sekjen Partai Perindo AYP Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan Indonesia
“Hadits dari Ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah Shallallâhu `alaihi wa sallam—memfardhukan Zakat Fitrah sebanyak satu shâ` kurma kering, atau satu shâ` gandum, atas semua umat Islam, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak-anak maupun dewasa. Beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar melaksanakan Salat Id HR. Al-Bukhâri dan Muslim,” kata Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad, Rabu (19/4/2023).
Bahkan bayi yang baru lahir sebelum azan Maghrib pada 1 Syawal juga wajib membayar zakat fitrah, orang tua atau wali menanggung zakatnya. Orang yang sakit dan tidak mampu membayar zakat, maka orang terdekat atau keluarganya dapat mewakilkan untuk membayarkan zakat.
"Kewajiban membayar zakat fitrah merupakan Rukun Islam ketiga yng wajib ditunaikan di bulan Ramadan, dan dibayarkan sebelum orang-orang keluar melaksanakan Salat Id," tuturnya, Rabu (19/4/2023).
Makanan pokok untuk zakat fitrah sama dengan jenis pangan yang biasa masyarakat konsumsi secara umum. Setiap wilayah penduduk memiliki jenis makanan pokok yang berbeda. Seperti pada zaman Nabi Muhammad SAW, umat muslim membayar zakat fitrah dengan gandum ataupun kurma, sebagai makanan pokok saat itu.
Di Indonesia, beras dapat berlaku untuk membayar zakat fitrah. Sebab secara umum, beras merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia.
Berdasarkan hadits riwayat Bukhari Muslim, Rasululah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat id.
"Ukuran satu sha itu setara dengan 3,8 kg menurut Mazhab Hanafi; 2,75 kg menurut Mazhab Maliki; 2,75 kg menurut Mazhab Syafi’i; serta 2,75 kg menurut Mazhab Hanbali," sebut Abdul Khaliq Ahmad.
Masyarakat Indonesia biasanya membayarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras, sebagaimana ketetapan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran beras atau makanan pokok di Indonesia seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika dikonversi dalam bentuk uang, maka senilai harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan nilai uang zakat fitrah bervariasi di setiap daerah pada kisaran Rp35.000 hingga Rp50.000. Cara membayar zakat fitrah bisa dilakukan dengan mendatangi panitia zakat fitrah di setiap masjid atau musala atau bisa melalui transfer bank ke BAZNAS atau lembaga penerima zakat yang legal.
Sementara, penerima zakat fitrah terdiri dari delapan golongan, yaitu orang fakir; orang miskin; orang yang berutang (tak mampu bayar); amil (pengurus zakat); riqab (budak yang ingin memerdekakan dirinya); mualaf; fisabilillah (orang berjuang bagi kepentingan Islam); dan ibnu sabil (orang kehabisan biaya saat perjalanan jauh), sebagaimana disebutkan dalam QS At-Taubah 60.
Menurutnya, Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulumiddin, menjelaskan tiga hakikat makna dan tujuan dari kewajiban berzakat. Pertama, mengeluarkan zakat mampu menjadi wujud totalitas kecintaan kita kepada Allah SWT. Zakat akan semakin menyempurnakan keimanan dan menguatkan bahwa Dia-lah satu-satunya yang berhak untuk disembah.
Imam al-Ghazali menyebut semakin tinggi derajat manusia di sisi Allah maka akan semakin besar rasa cinta kepada Allah. Ketika cinta sudah kuat, maka dia akan rela untuk memberikan apa yang dicintainya untuk jalan menuju Allah SWT, termasuk harta yang merupakan materi paling digandrungi dan dicintai manusia di dunia. Sehingga esensi dari zakat adalah melepaskan hal yang dicintai untuk mengukuhkan ketauhidan kepada Allah SWT.
Kedua, zakat sebagai ikhtiar untuk membersihkan diri dari berbagai sifat negatif khususnya sifat kikir atau pelit. Sifat buruk ini bisa diobati dengan membiasakan diri membantu orang lain dengan harta yang kita miliki, khususnya melalui zakat.
Ketiga, zakat pada hakikatnya adalah sebagai wujud syukur atas nikmat dari Allah SWT. Lebih dari itu, zakat bukan sebatas bentuk syukur. Tetapi juga wujud kepedulian dan kasih sayang terhadap orang lain khususnya bagi mereka yang membutuhkan.
Tiga hakikat zakat menurut Imam al-Ghazali ini, cukup kiranya mampu mendewasakan setiap umat muslim dalam berzakat. Mari niati berzakat bukan sebatas menggugurkan kewajiban namun lebih dari itu, zakat yang dibayarkan harus mampu mewujudkan nilai-nilai luhur yang perlu ditanamkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Manfaat zakat fitrah bagi umat muslim sangat banyak. Antara lain dapat menyempurnakan keimanan, bukti ketaatan kepada Allah SWT, dapat membersihkan jiwa dan harta, serta dapat menenangkan hati. Selain itu, juga dapat menjadi salah satu tiket menuju surga, menjadi pelindung di hari akhir, dapat membentengi diri dari segala bencana, serta sebagai sarana pengendalian diri dan mengembangkan keadilan dan solidaritas sosial. "Oleh karena itu, mari tunaikan zakat fitrah di bulan Ramadan ini untuk mewujudkan kesalehan pribadi dan juga kesalehan sosial kita," pungkasnya. adi haryanto
Foto : Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad. Foto/Dok.Pribadi
Lihat Juga: Hadiri Apel Bela Negara, Plt Sekjen Partai Perindo AYP Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan Indonesia
(cip)