Mengadu ke Ombudsman, Brigjen Endar: Indepedensi Penegakan Hukum Harus Dipertahankan

Senin, 17 April 2023 - 20:02 WIB
loading...
Mengadu ke Ombudsman,...
Brigjen Endar Priantoro mengaku mengaku ke Ombudsman semata-mata demi mencegah penyalahgunaan wewenang serta menjaga independensi penegak hukum. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro melayangkan aduan pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Ombudsman. Aduan tertulis itu terdaftar resmi pada hari ini.

Setelah menyampaikan pengaduan, Endar menegaskan bahwa sikapnya itu tak lebih untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta menjaga independensi penegak hukum

"Pengajuan laporan tertulis ini adalah bentuk sikap saya untuk mencegah agar penyalahgunaan kewenangan tidak dibiarkan dan independensi penegakan hukum haruslah dipertahankan," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Sederet Kasus Korupsi yang Dibongkar Brigjen Endar Priantoro

Pembocoran Informasi Rahasia

Lebih lanjut, Endar menjelaskan dasar dia melapor ke Ombudsman. Salah satunya, ia merasa adanya bentuk perbuatan maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK, Sekjen KPK, dan Karo SDM KPK dalam memberhentikan dirinya sebagai Dir Lidik KPK.

"Pada laporan saya menekankan adanya pola intervensi pada independensi penegakan hukum yang berulang. Polanya sama yaitu melalui pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi. Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ujar Endar.

Adapun lingkup perbuatan yang diduga maladministrasi dan dilakukan oleh pejabat KPK mulai proses yang bertentangan dengan aturan UU maupun pengembalian tanpa melalui prosedur yang sesuai.

"Selain itu, terdapat dugaan kuat pemberhentian ini merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak indepedensi dan due process of law," tegas Endar.



Atas dasar itu, Endar meminta Ombudsman untuk menindaklanjuti permohonannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki Ombudsman seperti diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Dengan menyatakan bahwa secara jelas dan nyata terdapat perbuatan maladministrasi terhadap status kepegawaian saya serta mengembalikan status kepegawaian saya di KPK seperti semula sebelum adanya Surat KPK RI Nomor B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023 tanggal 30 Maret 2023 dan SK Sekjen KPK RI Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2023," tegas Endar.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
10 Tahun Brexit, Mayoritas...
10 Tahun Brexit, Mayoritas Rakyat Inggris Menyesal!
WOSPAC Paparkan Solusi...
WOSPAC Paparkan Solusi Menuju Piala Dunia dan Masa Depan Sepak Bola Indonesia
Berita Terkini
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved