Kepadatan Penyeberangan di Pelabuhan Ciwandan Cilegon Akan Dialihkan ke Merak
Minggu, 16 April 2023 - 21:17 WIB
loading...
Sejumlah pengguna sepeda motor yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera antre masuk ke kapal ferry di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten, Minggu (16/4/2023). FOTO/ANTARA/Asep Fatjhulrahman
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk sementara melakukan pengalihan truk-truk yang akan menyeberang dari Pelabuhan Ciwandan ke Pelabuhan Merak . Pengalihan ini untuk mengurai antrean penyeberangan truk di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon selama 8 jam pada Sabtu (15/4/2023).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugihatno, jajaran di Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) akan memberlakukan pengalihan truk dari pelabuhan Ciwandan untuk kembali ke Merak. Kebijakan pengalihan tersebut akan dilakukan jika pelabuhan Merak dinilai lengang.
"Tadi malam itu Pelabuhan Ciwandan cukup penuh, sedangkan pelabuhan Merak, cukup lengang. Maka untuk kebijakan yang akan diambil mulai malam ini dan ke depannya, apabila terjadi penumpukan kendaraan di satu pelabuhan, maka ada kebijakan sebagian dialihkan ke Merak apabila lengang," kata Hendro saat konferensi pers di Kantor ASDP, Minggu (16/4/2023).
Menurutnya, kebijakan tersebut diberlakukan menimbang situasi kepadatan di salah satu dari dua pelabuhan tersebut. Kebijakan ini guna memecah kepadatan di salah satu pelabuhan saja.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugihatno, jajaran di Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) akan memberlakukan pengalihan truk dari pelabuhan Ciwandan untuk kembali ke Merak. Kebijakan pengalihan tersebut akan dilakukan jika pelabuhan Merak dinilai lengang.
"Tadi malam itu Pelabuhan Ciwandan cukup penuh, sedangkan pelabuhan Merak, cukup lengang. Maka untuk kebijakan yang akan diambil mulai malam ini dan ke depannya, apabila terjadi penumpukan kendaraan di satu pelabuhan, maka ada kebijakan sebagian dialihkan ke Merak apabila lengang," kata Hendro saat konferensi pers di Kantor ASDP, Minggu (16/4/2023).
Menurutnya, kebijakan tersebut diberlakukan menimbang situasi kepadatan di salah satu dari dua pelabuhan tersebut. Kebijakan ini guna memecah kepadatan di salah satu pelabuhan saja.
Lihat Juga :