Mangkir dari Pemeriksaan, Dito Mahendra Diburu KPK dan Bareskrim Polri

Minggu, 16 April 2023 - 11:40 WIB
loading...
Mangkir dari Pemeriksaan,...
Keberadaan pengusaha Dito Mahendra tengah diburu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim Polri. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Keberadaan pengusaha Dito Mahendra tengah diburu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bersama Bareskrim Polri. Pasalnya, Dito sudah berkali-kali mangkir dari panggilan dua lembaga penegak hukum tersebut.

KPK pun telah mengeluarkan surat pencegahan agar Dito tidak kabur ke luar negeri. "Tentunya kita berharap bahwa dalam pelaksanaannya nanti suatu saat Saudara Dito akan bisa kembali hadir di sini (KPK) maupun juga di Bareskrim," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).

Dito juga harusnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kepemilikan senjata ilegal. Namun, dia juga belum memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga: KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri hingga Oktober

KPK juga bergerak untuk mencegah Dito pergi ke luar negeri. Langkah ini diambil hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri.

"Tentunya kami secara bersama-sama dengan Bareskrim sering terus berkoordinasi untuk menghadirkan Saudara Dito. Langkah-langkah yang sudah kita laksanakan salah satunya adalah dengan menerbitkan atau melakukan pencekalan ke Ditjen Imigrasi," ujar Asep.

Dito Mahendra mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik KPK dalam dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK sudah mencegah Dito selama enam bulan untuk mempercepat penanganan kasus tersebut. Opsi jemput paksa masih terbuka untuknya.

KPK membuka kasus baru dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan perkara. Lembaga Antikorupsi membuka kasus tersebut karena banyaknya dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Pecahkan Rekor, Ratusan...
Pecahkan Rekor, Ratusan Affiliator Lakukan Siaran Langsung Penjualan Bersama di Satu Lokasi
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved