Kepala dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Ikuti Jejak Yana Mulyana Jadi Tersangka
Minggu, 16 April 2023 - 02:23 WIB
loading...
Kepala Dishub Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal ikut ditetapkan jadi tersangka bersama Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang jasa berupa CCTV dan jaringan Internet pada program Bandung Smart City bersama lima orang tersangka lainnya.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2023).
Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.
Kemudian CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi dan Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna.
"Yana Mulyana, Wali Kota Bandung periode 2022 dan Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung," katanya.
Yana Mulyana melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, total ada empat orang yang memakai rompi oranye, termasuk Yana Mulyana. Sementara dua orang tidak dihadirkan karena terpapar virus Covid-19.
Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditangkap KPK, Sekda: Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Keempat orang itu digelandang menuju ruangan konferensi pers KPK terkait kasus dugaan suap yang menjerat orang nomor satu di Bandung itu. Yana Mulyana dan tiga orang lainnya dipajang selama jumpa pers berlangsung.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2023).
Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.
Kemudian CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi dan Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna.
"Yana Mulyana, Wali Kota Bandung periode 2022 dan Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung," katanya.
Yana Mulyana melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, total ada empat orang yang memakai rompi oranye, termasuk Yana Mulyana. Sementara dua orang tidak dihadirkan karena terpapar virus Covid-19.
Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditangkap KPK, Sekda: Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Keempat orang itu digelandang menuju ruangan konferensi pers KPK terkait kasus dugaan suap yang menjerat orang nomor satu di Bandung itu. Yana Mulyana dan tiga orang lainnya dipajang selama jumpa pers berlangsung.
(kri)
Lihat Juga :