Serahkan Sertifikat Tanah Masjid dan Gereja, Wamen ATR/BPN: Hak Beribadah Tak Boleh Diganggu
Sabtu, 15 April 2023 - 20:05 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan adanya sertifikat ini, menjadi ada kepastian hukum sehingga mafia tanah tidak bisa lagi mengganggu hak-hak umat," tegas Raja
Mantan Sekjen PSI ini juga mengajak kepada seluruh umat beragama supaya sesegera mungkin mendaftarkan asset tanah yang berupa sarana pendidikan, keagamaan, dan rumah ibadan ke kantor pertanahan tempat mereka tinggal.
"Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Pak Hadi (Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto) insya Allah bergerak cepat. Mari daftarkan tanahnya ke kantor pertanahan setempat," tutup Raja.
Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sebanyak 221.839 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Harapannya pada tahun 2024, seluruh rumah ibadah dapat tersertifikasi.
Mantan Sekjen PSI ini juga mengajak kepada seluruh umat beragama supaya sesegera mungkin mendaftarkan asset tanah yang berupa sarana pendidikan, keagamaan, dan rumah ibadan ke kantor pertanahan tempat mereka tinggal.
"Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Pak Hadi (Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto) insya Allah bergerak cepat. Mari daftarkan tanahnya ke kantor pertanahan setempat," tutup Raja.
Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sebanyak 221.839 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Harapannya pada tahun 2024, seluruh rumah ibadah dapat tersertifikasi.
(maf)
Lihat Juga :