Polemik Partai Demokrat, Herzaky Ungkap Kegeramannya pada Darmizal
Sabtu, 15 April 2023 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya diberitakan, Salah satu inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat atau kubu Moeldoko , Darmizal mengkritik klaim Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) yang mengaku sudah 16 kali menang di pengadilan menghadapi pihaknya. Menurut Darmizal, klaim putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tanpa data.
"Pengakuan AHY ini jelas menyesatkan. Berpikirnya primitif, tanpa data dan fakta. Data dan faktanya, KLB Demokrat pimpinan Moeldoko, baru melayangkan satu gugatan di pengadilan TUN (Tata Usaha Negara), yang saat ini sedang proses di Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung," ujar Perwakilan KLB Demokrat Moeldoko Darmizal, Jumat (14/4/2023).
Dia juga menilai pernyataan AHY yang menyebutkan telah 16 kali menang tersebut menandakan suami Annisa Pohan itu masih mentah, grasa grusu, dan belum matang, termasuk soal pemahaman hukum tata usaha negara di Indonesia.
"UU menjelaskan bahwa PK adalah hak konstitusi. PK adalah hak Asasi yang halal, boleh diajukan oleh setiap manusia Indonesia yang ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," tuturnya.
Karena itu, menurut Darmizal, jika Demokrat pimpinan Moeldoko mengajukan PK, maka AHY tak perlu sewot kebakaran jenggot dan mabuk bak cacing kepanasan. Dia menuturkan, Demokrat pimpinan Moeldoko hanya sedang menggunakan hak konstitusinya.
"Demokrat pimpinan Moeldoko memiliki catatan serius soal AHY. AHY mewarisi tahta hasil pembegalan oleh SBY. Partai yang awalnya demokratis, berubah menjadi milik keluarga dan tirani," katanya.
"Pengakuan AHY ini jelas menyesatkan. Berpikirnya primitif, tanpa data dan fakta. Data dan faktanya, KLB Demokrat pimpinan Moeldoko, baru melayangkan satu gugatan di pengadilan TUN (Tata Usaha Negara), yang saat ini sedang proses di Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung," ujar Perwakilan KLB Demokrat Moeldoko Darmizal, Jumat (14/4/2023).
Dia juga menilai pernyataan AHY yang menyebutkan telah 16 kali menang tersebut menandakan suami Annisa Pohan itu masih mentah, grasa grusu, dan belum matang, termasuk soal pemahaman hukum tata usaha negara di Indonesia.
"UU menjelaskan bahwa PK adalah hak konstitusi. PK adalah hak Asasi yang halal, boleh diajukan oleh setiap manusia Indonesia yang ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," tuturnya.
Karena itu, menurut Darmizal, jika Demokrat pimpinan Moeldoko mengajukan PK, maka AHY tak perlu sewot kebakaran jenggot dan mabuk bak cacing kepanasan. Dia menuturkan, Demokrat pimpinan Moeldoko hanya sedang menggunakan hak konstitusinya.
"Demokrat pimpinan Moeldoko memiliki catatan serius soal AHY. AHY mewarisi tahta hasil pembegalan oleh SBY. Partai yang awalnya demokratis, berubah menjadi milik keluarga dan tirani," katanya.
(maf)
Lihat Juga :