Masa Tunggu Haji Khusus Sampai 8 Tahun, Biayanya Rp176 Juta

Jum'at, 14 April 2023 - 05:39 WIB
loading...
Masa Tunggu Haji Khusus Sampai 8 Tahun, Biayanya Rp176 Juta
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag Nur Arifin mengungkapkan masa tunggu haji khusus mencapai delapan tahun. Foto: SINDOnews/Sucipto
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan masa tunggu jemaah haji khusus Indonesia saat ini mencapai delapan tahun. Hal itu disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nur Arifin.

Arifin menjelaskan, berdasarkan UU No 8 Tahun 2018 disebutkan kuota haji khusus sebesar 8%. Hingga April 2023 tercatat antrean jemaah haji khusus mencapai 109.000 dari kuota normal 17.680 orang.

"Jadi rata-rata masa tunggu jemaah haji khusus sekitar 7-8 tahun,” ujarnya saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M di Asrama Haji, Pondok Gede Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Meskipun begitu, masa tunggu jemaah haji khusus ini tahun lebih rendah dibandingkan dengan haji reguler yang mencapai 25 tahun.

"Saat ini jemaah haji reguler antrean jemaah mencapai 5.300.000 orang dengan kuota normal 221.0000 orang. Dengam demikian, rata-rata daftar tunggu jemaah haji reguler menjadi 25 tahun," katanya.

Sementara itu biaya haji khusus saat ini minimal USD8.000 atau setara Rp120 juta. Menurut dia, meski batas bawah biaya haji khusus sebesar USD8.000, hampir semua Pengelola Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam hal ini travel, menjual paket sebesar USD12.000 atau Rp176 juta.

"Kami sudah menyarankan kepada travel agar setoran minimal USD8.000 dinaikkan agar sesuai dengan pelayanan, namun mereka belum mau dengan berbagai pertimbangan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Nur Arifin mengimbau agar masyarakat berhati-hati jika ada travel yang menawarkan haji khusus dengan biaya murah. "Jangan percaya biro haji yang menjajikan haji tanpa antre. Kalau ada yang ingim berangkat melalui PIHK sebaiknya jemaah meminta perjanjian, berapa biayanya dan bagaimana prosesnya agar tidak menjadi korban penipuan," ujarnya

Dia menyarankan agar jemaah haji mengecek terlebih dahulu sebelum mendaftar haji khusus. Saat ini ada 410 travel biro haji khusus dan travel 2.049 umrah berizin. "Cek dipalikasi umrah cerdas ada nama-nama travel di sana, kalau tidak ada namanya berarti tidak berizin," ucapnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1495 seconds (0.1#10.140)