Masa Tunggu Haji Khusus Sampai 8 Tahun, Biayanya Rp176 Juta
Jum'at, 14 April 2023 - 05:39 WIB
loading...
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag Nur Arifin mengungkapkan masa tunggu haji khusus mencapai delapan tahun. Foto: SINDOnews/Sucipto
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan masa tunggu jemaah haji khusus Indonesia saat ini mencapai delapan tahun. Hal itu disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nur Arifin.
Arifin menjelaskan, berdasarkan UU No 8 Tahun 2018 disebutkan kuota haji khusus sebesar 8%. Hingga April 2023 tercatat antrean jemaah haji khusus mencapai 109.000 dari kuota normal 17.680 orang.
"Jadi rata-rata masa tunggu jemaah haji khusus sekitar 7-8 tahun,” ujarnya saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M di Asrama Haji, Pondok Gede Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Meskipun begitu, masa tunggu jemaah haji khusus ini tahun lebih rendah dibandingkan dengan haji reguler yang mencapai 25 tahun.
"Saat ini jemaah haji reguler antrean jemaah mencapai 5.300.000 orang dengan kuota normal 221.0000 orang. Dengam demikian, rata-rata daftar tunggu jemaah haji reguler menjadi 25 tahun," katanya.
Arifin menjelaskan, berdasarkan UU No 8 Tahun 2018 disebutkan kuota haji khusus sebesar 8%. Hingga April 2023 tercatat antrean jemaah haji khusus mencapai 109.000 dari kuota normal 17.680 orang.
"Jadi rata-rata masa tunggu jemaah haji khusus sekitar 7-8 tahun,” ujarnya saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M di Asrama Haji, Pondok Gede Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Meskipun begitu, masa tunggu jemaah haji khusus ini tahun lebih rendah dibandingkan dengan haji reguler yang mencapai 25 tahun.
"Saat ini jemaah haji reguler antrean jemaah mencapai 5.300.000 orang dengan kuota normal 221.0000 orang. Dengam demikian, rata-rata daftar tunggu jemaah haji reguler menjadi 25 tahun," katanya.
Lihat Juga :