Harun Masiku Masih Misteri, KPK Perpanjang Cegah ke Luar Negeri

Senin, 20 Juli 2020 - 16:08 WIB
loading...
Harun Masiku Masih Misteri,...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan dan pelarangan keluar negeri bagi mantan caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan dan pelarangan keluar negeri bagi mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Hingga kini Harun tidak diketahui rimbanya. Sejak beberapa bulan lalu, Harun menyandang status tersangka terkait dugaan korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024,

"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR," ujar Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).

Perpanjangan larangan keluar negeri berlaku terhitung sejak tanggal 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan.

"Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," katanya.(Baca juga: Maria Pauline Diekstradisi, DPR: Masih Ada Harun Masiku dan Djoko Tjandra )

Saat ini, lanjut Ali, KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan sosok yang telah masuk daftar pencaria orang (DPO) tersebut.

"Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima, yakni mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
Blunder Kiper, Meksiko...
Blunder Kiper, Meksiko Tundukkan Korea Selatan di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Infografis
Jarang Dilirik, 4 Beasiswa...
Jarang Dilirik, 4 Beasiswa Luar Negeri dengan Benefit Selangit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved