Harun Masiku Masih Misteri, KPK Perpanjang Cegah ke Luar Negeri
Senin, 20 Juli 2020 - 16:08 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan dan pelarangan keluar negeri bagi mantan caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan dan pelarangan keluar negeri bagi mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Hingga kini Harun tidak diketahui rimbanya. Sejak beberapa bulan lalu, Harun menyandang status tersangka terkait dugaan korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024,
"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR," ujar Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).
Perpanjangan larangan keluar negeri berlaku terhitung sejak tanggal 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan.
"Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," katanya.(Baca juga: Maria Pauline Diekstradisi, DPR: Masih Ada Harun Masiku dan Djoko Tjandra )
Hingga kini Harun tidak diketahui rimbanya. Sejak beberapa bulan lalu, Harun menyandang status tersangka terkait dugaan korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024,
"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR," ujar Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).
Perpanjangan larangan keluar negeri berlaku terhitung sejak tanggal 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan.
"Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," katanya.(Baca juga: Maria Pauline Diekstradisi, DPR: Masih Ada Harun Masiku dan Djoko Tjandra )