Putusan Banding Ferdy Sambo, Majelis Hakim: Hukuman Mati Masih Dibutuhkan

Rabu, 12 April 2023 - 13:52 WIB
loading...
Putusan Banding Ferdy...
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat bacakan putusan banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis mati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo , terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Menurut majelis, hukuman mati masih dibutuhkan di Indonesia.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat bacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Tanah Air. Apalagi, vonis mati tak dikenal di dalam konstitusi. "Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," kata Hakim Singgih.



Dengan demikian, majelis hakim tak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.



Ferdy Sambo juga diyakini telah membuat skenario "polisi tembak polisi" dalam perkara pembunuhan Brigadir J itu. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
7 Fakta Menarik Seputar...
7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis
Kuasa Hukum Harvey Moeis Tepis...
Kuasa Hukum Harvey Moeis Tepis Telah Tentukan Sikap Ajukan Kasasi
Ahli Nilai Putusan Banding...
Ahli Nilai Putusan Banding Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Miscarriage of Justice
Vonis Harvey Moeis Cs...
Vonis Harvey Moeis Cs Diperberat, Ini Kata Kuasa Hukum
Vonis Banding Harvey...
Vonis Banding Harvey Moeis Dinilai Tidak Tepat
Selain Divonis 20 Tahun...
Selain Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar
Megawati Setiap Lihat...
Megawati Setiap Lihat Polisi Jadi Ingat Kasus Ferdy Sambo
Hukuman Hakim Agung...
Hukuman Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Ditambah Jadi 12 Tahun Penjara
Rekomendasi
Doa agar Haid Cepat...
Doa agar Haid Cepat Berhenti, Arab, Latin dan Terjemahan
Kisah Kutukan Pemuda...
Kisah Kutukan Pemuda Buruk Rupa usai Gagal Nikahi Ken Dedes Bunga Desa Tumapel
Panggung Spekta 11 Indonesian...
Panggung Spekta 11 Indonesian Idol XIII Gempar, Finalis Tampil Memukau Bersama Juicy Luicy
Berita Terkini
Kejagung Tetapkan Heru...
Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang
18 menit yang lalu
DPR Ungkap Sosok yang...
DPR Ungkap Sosok yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
59 menit yang lalu
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
59 menit yang lalu
Jazuli Ingatkan Kader...
Jazuli Ingatkan Kader PKS Jangan Ada yang Merasa Masih Oposisi
1 jam yang lalu
Bandara A Yani Berstatus...
Bandara A Yani Berstatus Internasional, DPR: Semarang Jadi Pusat Konektivitas Global
1 jam yang lalu
Deretan Dirreskrimsus...
Deretan Dirreskrimsus yang Dimutasi Kapolri pada Maret 2025, Ini Daftar Namanya
2 jam yang lalu
Infografis
Habitat Asli Harimau...
Habitat Asli Harimau Jawa yang Masih Terjaga hingga Saat Ini
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved