Putusan Banding Ferdy Sambo, Majelis Hakim: Hukuman Mati Masih Dibutuhkan
Rabu, 12 April 2023 - 13:52 WIB
loading...
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat bacakan putusan banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis mati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo , terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Menurut majelis, hukuman mati masih dibutuhkan di Indonesia.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat bacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Tanah Air. Apalagi, vonis mati tak dikenal di dalam konstitusi. "Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," kata Hakim Singgih.
Dengan demikian, majelis hakim tak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat bacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Tanah Air. Apalagi, vonis mati tak dikenal di dalam konstitusi. "Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," kata Hakim Singgih.
Dengan demikian, majelis hakim tak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
Lihat Juga :