Sidang Putusan Banding Dimulai Tanpa Kehadiran Ferdy Sambo dkk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023). Sidang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB tanpa kehadiran Ferdy Sambo dkk.
Praktis, di depan majelis hakim hanya ada kursi pesakitan yang kosong. Kendati demikian, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso tetap membacakan identitas hingga dakwaan Ferdy Sammbo dkk.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan Ferdy Sambo dkk memang tidak diwajibkan hadir dalam sidang putusan banding.
"Sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berupa Undang-undang itu kita tidak diwajibkan, Pengadilan Tinggi tidak diwajibkan untuk menghadirkan para pihak," ujar Binsar kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Putusan banding yang dibacakan hari ini merupakan perkara masing-masing atas nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
Keempatnya telah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Praktis, di depan majelis hakim hanya ada kursi pesakitan yang kosong. Kendati demikian, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso tetap membacakan identitas hingga dakwaan Ferdy Sammbo dkk.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan Ferdy Sambo dkk memang tidak diwajibkan hadir dalam sidang putusan banding.
"Sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berupa Undang-undang itu kita tidak diwajibkan, Pengadilan Tinggi tidak diwajibkan untuk menghadirkan para pihak," ujar Binsar kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Putusan banding yang dibacakan hari ini merupakan perkara masing-masing atas nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
Keempatnya telah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
(muh)