Hari Ini Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar Terbuka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang putusan atas banding yang diajukan Ferdy Sambo dijadwalkan digelar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara terbuka pada hari ini. Di hari yang sama, Rabu (12/4/2023), majelis hakim juga akan membacakan putusan atas banding yang diajukan terdakwa lain, Putri Candrawathi , Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdi Sambo dkk sudah dipersiapkan majelis hakim untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangan tertulis, Minggu (9/4/2023).
Dia menjelaskan, majelis hakim tingkat banding menangani perkara empat orang terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Sidang pembacaan putusan banding perkara Ferdy Sambo dkk juga itu bisa disaksikan langsung secara online.
Dengan begitu, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi tentang hal itu. "Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung," katanya.
Diketahui, empat terdakwa tersebut mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (16/2/2023).
Djuyamto menjelaskan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada, Kamis (16/2/2023). Sementara Kuat dan Ricky melayangkan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Sementara itu, keluarga Brigadir J berharap putusan banding itu memperkuat vonis Ferdy Sambo Cs. "Putusan nanding PT nanti kami berharap akan menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan, artinya vonis hukumannya sama dengan Putusan PN Jakarta Selatan," ujar Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo pada wartawan, Selasa (12/4/2023).
"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdi Sambo dkk sudah dipersiapkan majelis hakim untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangan tertulis, Minggu (9/4/2023).
Dia menjelaskan, majelis hakim tingkat banding menangani perkara empat orang terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Sidang pembacaan putusan banding perkara Ferdy Sambo dkk juga itu bisa disaksikan langsung secara online.
Dengan begitu, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi tentang hal itu. "Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung," katanya.
Diketahui, empat terdakwa tersebut mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (16/2/2023).
Djuyamto menjelaskan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada, Kamis (16/2/2023). Sementara Kuat dan Ricky melayangkan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Sementara itu, keluarga Brigadir J berharap putusan banding itu memperkuat vonis Ferdy Sambo Cs. "Putusan nanding PT nanti kami berharap akan menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan, artinya vonis hukumannya sama dengan Putusan PN Jakarta Selatan," ujar Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo pada wartawan, Selasa (12/4/2023).
(rca)