Partai Buruh Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Kamis, 06 April 2023 - 20:12 WIB
loading...
Partai Buruh Desak RUU...
Partai Buruh mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagaimana keinginan Presiden Jokowi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Buruh turut mendukung agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset bisa segera disahkan. Selain dianggap langkah maju dalam rangka penyelamatan harta negara, pengesahan RUU Perampasan Aset sejalan dengan platform perjuangan Partai Buruh, yakni pemberantasan korupsi.

Ketua Bapilu Partai Buruh Ilhamsyah mengkritik keras sikap DPR terkait RUU Perampasan Aset tersebut. "Miris saat ada keinginan untuk menyelamatkan harta negara, justru ada anggota dewan yang mengatakan bahwa mereka tidak punya kewenangan sebelum mendapatkan instruksi dari ketua partainya. Dan itu juga diamini oleh anggota DPR lainnya," ujar Ilhamsyah.

Pengesahan RUU Perampasan Aset kembali mengemuka setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikannya secara langsung saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR. Dalam rapat yang juga dihadiri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Keuangan untuk membahas transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu, Mahfud MD meminta agar DPR segera mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset, yang bahkan sudah dibahas sejak 2006.



Alih-alih mendapatkan dukungan, pernyataan Mahfud MD dimentahkan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul). Pacul lempar handuk dengan meminta supaya Mahfud melobi para ketua umum partai politik terlebih dahulu.

"Dengan begitu kita bisa melihat sejauh mana kualitas anggota DPR hari ini dan siapa sebenarnya yang diwakili oleh DPR pada hari ini. Mereka bukan mewakili suara rakyat, tapi mereka mewakili ketua umum partai masing-masing," kata Ilhamsyah

Sebelumnya, pada Februari 2023, Presiden Jokowi juga telah meminta RUU Perampasan Aset agar bisa segera dibahas, disahkan dan diundangkan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1888 seconds (0.1#10.140)