Pelunasan Biaya Haji 2023 Dibuka Hari Ini, Catat Jam Operasionalnya

Selasa, 11 April 2023 - 14:33 WIB
loading...
Pelunasan Biaya Haji 2023 Dibuka Hari Ini, Catat Jam Operasionalnya
Pelunasan biaya haji reguler 1444 H/2023 M dibuka mulai hari ini hingga 5 Mei 2023. FOTO/MNC MEDIA
A A A
JAKARTA - Pelunasan biaya haji reguler 1444 H/2023 M dibuka mulai hari ini hingga 5 Mei 2023. Pelunasan dibuka untuk 203.320 kuota, terdiri atas 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Direktur Bina Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab menyampaikan, jemaah haji reguler lunas tunda terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, jemaah lunas tunda sebelum tahun 1441 H/2020 M. Kedua, jemaah lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Ketiga, jemaah lunas tunda 1443 H/2022 M.

"Jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Setelah konformasi, mereka melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota," kata Saiful dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).



Khusus jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasan, kata Saiful, mereka tetap melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besara Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.

"Jemaah haji reguler yang masuk kategori lunas tunda sebelum tahun 2020, melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account," katanya.

Saiful Mujab mengatakan, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama pada saat membayarkan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

"Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB," katanya.



Untuk diketahui, jemaah haji reguler 2023 sebanyak 201.063 orang. Mereka terdiri atas jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023 yaitu prioritas jemaah lanjut usia (lansia), serta jemaah dengan status cadangan.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1781 seconds (0.1#10.140)