Cabut Akses Endar, Eks Ketua WP KPK: Tindakan Provokatif, Pimpinan Bikin Gaduh

Sabtu, 08 April 2023 - 21:17 WIB
loading...
Cabut Akses Endar, Eks...
Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengkritik Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengkritik Wakil Ketua KPK Alexander Marwata . Dia menilai pernyataan Alexander Marwata yang menyebut kartu akses masuk Brigjen Pol Endar Priantoro telah dicabut merupakan tindakan provokatif.

"Pernyataan Alexander Marwata bahwa akses masuk ke Gedung KPK bagi Endar sudah dicabut merupakan tindakan yang tidak perlu bahkan provokatif," kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).

Endar, kata Yudi, sampai saat masih pegawai KPK baik secara formil maupun materiil. Sehingga katanya, Endar bisa keluar masuk KPK secara leluasa.



"Seharusnya Firli CS meniru langkah bijaksana dari Kapolri yang menyerahkan sepenuhnya kepada dewas terkait polemik yang terjadi karena ini adalah masalah di internal KPK," kata Yudi.

Pencabutan akses tersebut, kata Yudi, sekaligus menyiratkan bahwa pimpinan KPK tidak menghormati Dewas KPK yang sudah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Endar yang janggal. "Seharusnya pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan dewas sebelum mengambil tindakan apa pun," kata Yudi.

Dia juga menilai pencabutan akses tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan pribadi, bukan kepentingan organisasi dari pimpinan KPK untuk menyingkirkan Endar dari lembaga antirasuah itu. Yudi pun ragu bahwa pimpinan KPK akan menyelesaikan konflik internal tersebut.

Bahkan menurut Yudi, pimpinan KPK malah sengaja menambah panas agar semakin berlarut larut. "Jika ini terjadi, masyarakat yang rugi, pimpinan KPK digaji mahal oleh rakyat bukan buat bikin gaduh tetapi untuk memberantas korupsi," ungkapnya.

Diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya telah menutup akses masuk gedung bagi Brigjen Pol Endar Priantoro. Pencabutan akses tersebut dikarenakan Endar bukan lagi bagian dari KPK.

"Ya, ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (8/4/2023).

Sekadar informasi, Brigjen Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK. Polemik jabatan Endar Priantoro dalam lembaga antirasuah tersebut kemudian berujung dengan Endar melaporkan sekjen dan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas KPK.

Pihak Dewas KPK saat ini masih mempelajari laporan yang dilayangkan Endar Priantoro terkait pemberhentiannya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1679 seconds (0.1#10.140)