Polemik Pencopotan Brigjen Endar Dinilai Bisa Ganggu Hubungan KPK-Polri
Kamis, 06 April 2023 - 23:50 WIB
loading...
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) menuai polemik. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) menuai polemik. Pasalnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan mengirim surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat pengembalian Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.
Baca juga: Protes Pencopotan Brigjen Endar, Mahasiswa Geruduk Gedung KPK
Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah mengatakan bahwa masing-masing institusi memiliki aturan yang harus ditaati dan dalam Pasal 30 Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 dengan jelas menyebutkan pegawai KPK yang berasal dari Polri hanya dapat dikembalikan kepada instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin yang berat.
"Secara terang Firli Bahuri telah melanggar aturan KPK dan sepertinya aneh sekali ya tiba-tiba Endar dikembalikan tanpa adanya pelanggaran disiplin berat yang dilakukan. Mengatur KPK sesuai dengan kemauan pribadinya, tidak berlandaskan aturan hukum," ujar Mardiansyah di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Dia menilai dengan tidak transparannya KPK terkait pemberhentian dan pengembalian Endar ke Polri dapat merenggangkan hubungan kedua lembaga yang selama ini sangat baik. Apalagi latar belakang Firli sebagai purnawirawan Polri harusnya membuat koordinasi dapat lebih mudah dilakukan dan terjalin dengan baik.
Kapolri dalam pernyataannya pun menegaskan bahwa dipertahankannya Endar di KPK selain memang sesuai azas dan aturan tapi juga bertujuan agar dapat tetap memperkuat KPK secara lembaga.
Kapolri juga kembali membalas surat pengembalian Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.
Baca juga: Protes Pencopotan Brigjen Endar, Mahasiswa Geruduk Gedung KPK
Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah mengatakan bahwa masing-masing institusi memiliki aturan yang harus ditaati dan dalam Pasal 30 Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 dengan jelas menyebutkan pegawai KPK yang berasal dari Polri hanya dapat dikembalikan kepada instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin yang berat.
"Secara terang Firli Bahuri telah melanggar aturan KPK dan sepertinya aneh sekali ya tiba-tiba Endar dikembalikan tanpa adanya pelanggaran disiplin berat yang dilakukan. Mengatur KPK sesuai dengan kemauan pribadinya, tidak berlandaskan aturan hukum," ujar Mardiansyah di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Dia menilai dengan tidak transparannya KPK terkait pemberhentian dan pengembalian Endar ke Polri dapat merenggangkan hubungan kedua lembaga yang selama ini sangat baik. Apalagi latar belakang Firli sebagai purnawirawan Polri harusnya membuat koordinasi dapat lebih mudah dilakukan dan terjalin dengan baik.
Kapolri dalam pernyataannya pun menegaskan bahwa dipertahankannya Endar di KPK selain memang sesuai azas dan aturan tapi juga bertujuan agar dapat tetap memperkuat KPK secara lembaga.
Lihat Juga :