Bareskrim Tetapkan Advokat Razman Arif Nasution Tersangka Pencemaran Nama Baik
Rabu, 05 April 2023 - 17:36 WIB
loading...
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan advokat Razman Arif Nasution sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan pencemaran nama baik. FOTO/MPI/AYU UTAMI
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan advokat Razman Arif Nasution sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan pencemaran nama baik. Razman dijerat dengan pasal berlapis.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Dalam surat penetapan tersangka tersebut, Bareskrim menyematkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP. Ramadhan belum merinci Razman ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara yang mana.
Baca juga: Hotman Paris Hutapea Cari Razman Arif Nasution usai Iqlima Kim Bantah Dilecehkan: Mana Batang Hidungmu?
Namun, Razman sebelumnya pernah dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya. Hotman Paris Hutapea geram dengan tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. Dia mengaku sudah melaporkan Kim dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution ke polisi.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Dalam surat penetapan tersangka tersebut, Bareskrim menyematkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP. Ramadhan belum merinci Razman ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara yang mana.
Baca juga: Hotman Paris Hutapea Cari Razman Arif Nasution usai Iqlima Kim Bantah Dilecehkan: Mana Batang Hidungmu?
Namun, Razman sebelumnya pernah dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya. Hotman Paris Hutapea geram dengan tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. Dia mengaku sudah melaporkan Kim dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution ke polisi.
Lihat Juga :