Rohingya, Minoritas yang Terhempas
Senin, 20 Juli 2020 - 06:49 WIB
loading...
Faisal Ismail
A
A
A
Faisal Ismail
Guru Besar Pascasarjana FIAI, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
PADA masa pemerintahan Inggris di Myanmar (Burma) dan setelah Myanmar merdeka pada 1948, terjadi migrasi etnis Rohingya dari Bengal ke Myanmar. Begitu juga selama perang kemerdekaan Bangladesh pada 1971, banyak orang Rohingya bermigrasi ke Myanmar. Pada 2013, sekitar 1,3 juta etnis Rohingya menetap di Kota Rakhine Utara. Kebanyakan mereka adalah petani miskin. Pemerintah militer Myanmar bertindak diskriminatif dan represif terhadap etnis Rohingya yang dianggap sebagai etnis pendatang. Pada 1982, Pemerintah Myanmar mencabut kewarganegaraan etnis Rohingya yang berarti mereka tidak diakui sebagai warga negara. Undang-undang lainnya diberlakukan dengan melarang etnis Rohingya bepergian tanpa izin resmi, melarang memiliki tanah, dan pasangan yang baru menikah harus menandatangani perjanjian untuk tidak mempunyai lebih dari dua anak. PBB menyebut Rohingya merupakan etnis minoritas yang paling teraniaya di dunia.
Pemerintahan militer Myanmar selama 65 tahun terakhir telah membunuh ribuan orang dari hampir semua etnis minoritas di negara itu; Shans, Karens, Kachins, Karennis, Mon, Chin, dan kelompok minoritas lainnya. Pada 2017, tentara Myanmar melancarkan serangan balik secara besar-besaran dan penuh kekerasan setelah sekelompok kecil pemuda Rohingya yang disebut Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA) menyerang beberapa pos keamanan yang menewaskan 12 polisi. Pemerintah Myanmar menuding serangan ARSA disponsori teroris. Serangan balik militer Myanmar mengakibatkan ratusan orang Rohingya tewas dan ratusan ribu melarikan diri ke Bangladesh.
Menurut data Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya (kebanyakan perempuan dan anak-anak) melarikan diri melalui laut ke Bangladesh. Mereka ditampung di tenda pengungsian, menghadapi problem kesehatan dan pendidikan, tidak tersedia cukup makanan dan minuman, air bersih, dan fasilitas tempat mandi, cuci, dan kakus (MCK). Sebanyak 14.000 anak pengungsi Rohingya menderita kekurangan gizi. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan, sedikitnya 832 pengungsi Rohingya di kamp pengungsian di Cox's Bazar terjangkit penyakit cacar. Kementerian Kesehatan Bangladesh bekerja sama dengan WHO melakukan pengobatan dan pencegahan agar wabah cacar tidak semakin meluas.
Genosida Etnis
Rohingya adalah etnis minoritas yang tertindas dan terhempas. PBB menyebut tindakan militer Myanmar terhadap etnis Rohingya merupakan tindakan pembersihan etnis. Para petinggi militer Myanmar dituding harus bertanggung jawab atas terjadinya genosida etnis Rohingya yang dilakukan secara masif dan sistematis. Pada 2017, Pengadilan Internasional memvonis Pemerintah Myanmar bersalah karena melakukan genosida terhadap etnis Rohingya dan melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap etnis-etnis minoritas lainnya. Kekerasan yang dialami etnis Rohingya menggugah keprihatinan 13 tokoh penerima hadiah Nobel dan 10 tokoh dari berbagai profesi. Mereka mengirim surat terbuka kepada Dewan Keamanan PBB yang isinya mengkritik pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, dalam menangani kekerasan terhadap etnis Rohingya dan mengingatkan tentang tragedi pemusnahan etnis dan kejahatan kemanusiaan. Tiga belas peraih hadiah Nobel yang menandatangani surat terbuka itu adalah Muhammad Yusuf, Uskup Desmond Tutu, Malala Yousafzai, Jose Ramos Horta, Tawakul Karman, Shirin Ebadi, Betty Williams, Mairead Maguire, Oscar Arias, Jody Willliams, Leymah Gbowee, Sir Richard J Roberts, dan Elizabeth Blackburn.
Guru Besar Pascasarjana FIAI, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
PADA masa pemerintahan Inggris di Myanmar (Burma) dan setelah Myanmar merdeka pada 1948, terjadi migrasi etnis Rohingya dari Bengal ke Myanmar. Begitu juga selama perang kemerdekaan Bangladesh pada 1971, banyak orang Rohingya bermigrasi ke Myanmar. Pada 2013, sekitar 1,3 juta etnis Rohingya menetap di Kota Rakhine Utara. Kebanyakan mereka adalah petani miskin. Pemerintah militer Myanmar bertindak diskriminatif dan represif terhadap etnis Rohingya yang dianggap sebagai etnis pendatang. Pada 1982, Pemerintah Myanmar mencabut kewarganegaraan etnis Rohingya yang berarti mereka tidak diakui sebagai warga negara. Undang-undang lainnya diberlakukan dengan melarang etnis Rohingya bepergian tanpa izin resmi, melarang memiliki tanah, dan pasangan yang baru menikah harus menandatangani perjanjian untuk tidak mempunyai lebih dari dua anak. PBB menyebut Rohingya merupakan etnis minoritas yang paling teraniaya di dunia.
Pemerintahan militer Myanmar selama 65 tahun terakhir telah membunuh ribuan orang dari hampir semua etnis minoritas di negara itu; Shans, Karens, Kachins, Karennis, Mon, Chin, dan kelompok minoritas lainnya. Pada 2017, tentara Myanmar melancarkan serangan balik secara besar-besaran dan penuh kekerasan setelah sekelompok kecil pemuda Rohingya yang disebut Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA) menyerang beberapa pos keamanan yang menewaskan 12 polisi. Pemerintah Myanmar menuding serangan ARSA disponsori teroris. Serangan balik militer Myanmar mengakibatkan ratusan orang Rohingya tewas dan ratusan ribu melarikan diri ke Bangladesh.
Menurut data Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya (kebanyakan perempuan dan anak-anak) melarikan diri melalui laut ke Bangladesh. Mereka ditampung di tenda pengungsian, menghadapi problem kesehatan dan pendidikan, tidak tersedia cukup makanan dan minuman, air bersih, dan fasilitas tempat mandi, cuci, dan kakus (MCK). Sebanyak 14.000 anak pengungsi Rohingya menderita kekurangan gizi. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan, sedikitnya 832 pengungsi Rohingya di kamp pengungsian di Cox's Bazar terjangkit penyakit cacar. Kementerian Kesehatan Bangladesh bekerja sama dengan WHO melakukan pengobatan dan pencegahan agar wabah cacar tidak semakin meluas.
Genosida Etnis
Rohingya adalah etnis minoritas yang tertindas dan terhempas. PBB menyebut tindakan militer Myanmar terhadap etnis Rohingya merupakan tindakan pembersihan etnis. Para petinggi militer Myanmar dituding harus bertanggung jawab atas terjadinya genosida etnis Rohingya yang dilakukan secara masif dan sistematis. Pada 2017, Pengadilan Internasional memvonis Pemerintah Myanmar bersalah karena melakukan genosida terhadap etnis Rohingya dan melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap etnis-etnis minoritas lainnya. Kekerasan yang dialami etnis Rohingya menggugah keprihatinan 13 tokoh penerima hadiah Nobel dan 10 tokoh dari berbagai profesi. Mereka mengirim surat terbuka kepada Dewan Keamanan PBB yang isinya mengkritik pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, dalam menangani kekerasan terhadap etnis Rohingya dan mengingatkan tentang tragedi pemusnahan etnis dan kejahatan kemanusiaan. Tiga belas peraih hadiah Nobel yang menandatangani surat terbuka itu adalah Muhammad Yusuf, Uskup Desmond Tutu, Malala Yousafzai, Jose Ramos Horta, Tawakul Karman, Shirin Ebadi, Betty Williams, Mairead Maguire, Oscar Arias, Jody Willliams, Leymah Gbowee, Sir Richard J Roberts, dan Elizabeth Blackburn.