KPK Tidak Perpanjang Masa Tugas Brigjen Pol Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan
Senin, 03 April 2023 - 09:32 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memperpanjang masa tugas Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memperpanjang masa tugas Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). KPK juga telah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke institusi asalnya Polri.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa melalui keterangan resminya, Senin (3/4/2023).
Baca juga: KPK Rampung Klarifikasi Harta Kekayaan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro
"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," sambungnya.
Cahya menjelaskan bahwa masa tugas Endar Priantoro di KPK berakhir pada 31 Maret 2023. Tapi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Keputusan itu tertuang dalam surat B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa melalui keterangan resminya, Senin (3/4/2023).
Baca juga: KPK Rampung Klarifikasi Harta Kekayaan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro
"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," sambungnya.
Cahya menjelaskan bahwa masa tugas Endar Priantoro di KPK berakhir pada 31 Maret 2023. Tapi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Keputusan itu tertuang dalam surat B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK
Lihat Juga :