Johan Budi Doakan Mahfud MD Tak Di-reshuffle
loading...
A
A
A
JAKARTA - Suasana panas terasa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (29/3/2023). Rapat membahas dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Gertak-menggertak sempat terjadi antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan sejumlah anggota komisi. Mahfud meminta Anggota DPR tak menggertak dirinya dan tidak menghalang-halangi proses penyidikan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu yang tengah berlangsung. Sebab, sudah ada contoh pihak merintangi penyidikan yang dihukum pidana.
"Jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum, iya, dan ini sudah ada dihukum 7,5 tahun, namanya Freedrich Yunadi (kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto)," kata Mahfud saat RDPU bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Rapat Panas, Mahfud MD Ingatkan Komisi III DPR Tak Gertak Dirinya
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Johan Budi meminta Mahfud MD tak memberi ancaman dalam forum RDPU. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengingatkan bahwa jabatan menteri hanya bertahan lima tahun. Itu pun bila tidak di-reshuffle.
"Jadi anggota DPR cuma lima tahun, itu pun kalau enggak di-PAW. Jadi Menko Polhukam juga gitu Pak Mahfud, belum tentu 5 tahun lho. Kalau di-reshuffle?" kata Johan.
Mantan Juru Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga mengingatkan kepada Mahfud MD bahwa presiden tak suka jika ada menteri di kabinetnya meracau.
"Saya pernah jadi jubir Pak Jokowi. Pak Jokowi itu paling enggak suka sama menteri yang berdebat di luar, langsung di-reshuffle sama dia," tutur Johan.
Kendati demikian, Johan berharap agar Mahfud MD tak di-reshuffle akibat hendak membongkar skandal Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
"Saya berdoa dan saya mengagumi Pak Mahfud, Pak Mahfud tidak di-reshuffle gara-gara ini. Saya kenal betul Pak Mahfud ini orangnya lurus, sangat berani," katanya.
Lihat Juga: Bocoran Mahfud MD soal Penanganan Judi Online di Komdigi: Akan Sampai ke Otak dan Jantung Pelaku
Gertak-menggertak sempat terjadi antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan sejumlah anggota komisi. Mahfud meminta Anggota DPR tak menggertak dirinya dan tidak menghalang-halangi proses penyidikan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu yang tengah berlangsung. Sebab, sudah ada contoh pihak merintangi penyidikan yang dihukum pidana.
"Jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum, iya, dan ini sudah ada dihukum 7,5 tahun, namanya Freedrich Yunadi (kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto)," kata Mahfud saat RDPU bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Rapat Panas, Mahfud MD Ingatkan Komisi III DPR Tak Gertak Dirinya
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Johan Budi meminta Mahfud MD tak memberi ancaman dalam forum RDPU. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengingatkan bahwa jabatan menteri hanya bertahan lima tahun. Itu pun bila tidak di-reshuffle.
"Jadi anggota DPR cuma lima tahun, itu pun kalau enggak di-PAW. Jadi Menko Polhukam juga gitu Pak Mahfud, belum tentu 5 tahun lho. Kalau di-reshuffle?" kata Johan.
Mantan Juru Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga mengingatkan kepada Mahfud MD bahwa presiden tak suka jika ada menteri di kabinetnya meracau.
"Saya pernah jadi jubir Pak Jokowi. Pak Jokowi itu paling enggak suka sama menteri yang berdebat di luar, langsung di-reshuffle sama dia," tutur Johan.
Kendati demikian, Johan berharap agar Mahfud MD tak di-reshuffle akibat hendak membongkar skandal Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
"Saya berdoa dan saya mengagumi Pak Mahfud, Pak Mahfud tidak di-reshuffle gara-gara ini. Saya kenal betul Pak Mahfud ini orangnya lurus, sangat berani," katanya.
Lihat Juga: Bocoran Mahfud MD soal Penanganan Judi Online di Komdigi: Akan Sampai ke Otak dan Jantung Pelaku
(abd)