Sri Mulyani Ungkap Angka Rp349 Triliun dari Kompilasi 300 Surat PPATK

Senin, 27 Maret 2023 - 13:48 WIB
loading...
Sri Mulyani Ungkap Angka...
Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR terkait Evaluasi Reformasi Birokrasi Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku baru pertama kali menerima surat kompilasi laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Surat itu pun diterima setelah heboh adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait Evaluasi Reformasi Birokrasi Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). Awalnya Sri Mulyani menjelaskan Kemekeu dan PPATK membuat kerja sama yang diinstitusionalisasi sejak 2007-2023 dalam bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tidak pidana pendanaan terorisme.

"Itu pola kerja sama antara Kementerian Keuangan dan PPATK melalui pertukaran data, informasi asistensi perkara, pelaksanaan audit, perumusan produk hukum, riset dan penelitian, penugasan pegawai, pengembangan sistem informasi," ujar Sri Mulyani.



Ia menuturkan, hubungan PPATK dengan Pajak dan Bea Cukai bertujuan untuk optimalisasi penerimaan pajak sejak 2021. Masing-masing instansi akan menyampaikan data-data tentang entitas yang dijadikan obyek untuk analisa bersama, ada parameter, dan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

"Kalau Pajak terkait penerimaan negara, Cukai terkait bea masuk, bea keluar atau aspek kepabeanan lainnya," jelasnya.

Selanjutnya Sri Mulyani menjelaskan mengenai transaksi mencurigakan Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu. "Saya akan masuk dalam surat heboh, Rp349 triliun dalam 300 surat, semuanya serba 300. Dalam hal ini, 8 Maret 2023 Pak Mahfud MD menyampaikan ke publik. Kami menanyakan kami belum menerima surat apa pun," katanya.

Namun kemudian Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan telah mengirim surat. Sri Mulyani lalu melakukan pengecekan tapi belum ada surat masuk.

Baca juga: Menghadap Presiden, Kepala PPATK Rahasiakan Arahan Khusus Jokowi

"Ternyata ada, surat pertama dikirim tanggal 9 dengan tertanggal 7. Surat pertama itu. Surat itu tidak ada angkanya, jadi saya juga tidak tahu kenapa ada angka, tapi saya hanya menerima surat PPATK yang sudah dikirim sejak 2009-2023. Ini baru pertama kali PPATK menyerahkan kompilasi surat kepada Kementerian Keuangan," kata Sri Mulyani.

Menurutnya, surat-menyurat PPATK dengan Kemenkeu biasanya terkait penyelidikan entitas atau tidak pernah melakukan kompilasi secara keseluruhan. Surat kompilasi sejak 2009 tersebut di luar pakem yang ada.

"Sampai tanggal 9 Maret 2023 saya mendapatkan surat belum ada angkanya, sehingga saya menyampaikan belum bisa memberikan pandangan," ucap dia.

Pada 13 Maret 2023, PPATK kemudian menyampaikan surat kedua yakni seluruh daftar surat yang sudah dikirimkan PPATK ke berbagai instansi lengkap daftar 300 surat dengan nilai transaksi Rp349 triliun.

"Surat yang seperti ini belum pernah kami terima. Ini dua surat berturut-turut, surat pertama daftar surat tanpa angka, dan ada daftar surat ada angkanya. Artinya format surat yang Kepala PPATK menyampaikan kepada kami dalam bentuk rekap tidak atau belum pernah terjadi," ujar Sri Mulyani.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
Wakil Ketua Komisi XI...
Wakil Ketua Komisi XI Pertanyakan Alasan Gubernur BI Sebut Nilai Tukar Rupiah Tetap Stabil
Dukung Penguatan PPATK,...
Dukung Penguatan PPATK, Sahroni: Perannya Besar dalam Pemberantasan Korupsi!
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Peringati Hari Pabean...
Peringati Hari Pabean Internasional 2026, Bea Cukai Komitmen Lindungi Masyarakat
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Purbaya Dikabarkan Ambruk...
Purbaya Dikabarkan Ambruk Masuk Rumah Sakit, Ini Kata Kemenkeu
Rekomendasi
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Berita Terkini
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Infografis
Bocoran 4 Calon Menkeu...
Bocoran 4 Calon Menkeu Pilihan Prabowo untuk Gantikan Sri Mulyani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved