Jarak Buffer Zone Berstandar Internasional Dinilai Perlu Dicontoh

Sabtu, 25 Maret 2023 - 05:03 WIB
loading...
Jarak Buffer Zone Berstandar...
Foto udara suasana lokasi sisa kebakaran Terminal BBM (TBBM) Pertamina Plumpang, yang menjalar ke kawasan pemukiman di jalan Koramil, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023). Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Jarak buffer zone atau zona penyangga dengan standar internasional di luar negeri dinilai bisa menjadi contoh bagi objek vital nasional (obvitnas) di Indonesia. Jarak buffer zone berstandar internasional itu cukup jauh dan steril dari permukiman penduduk.

“Buffer zone sangat dibutuhkan untuk mencegah bahaya sampai ke masyarakat. Untuk itu, kondisi buffer zone pada industri di negara maju yang jauh dari permukiman, patut dicontoh di Indonesia,” ujar pakar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Juwari dihubungi, Jumat (24/3/2023).

Menurut dia, keberadaan buffer zone sangat penting di semua obvitnas, terutama bagi industri atau obvitnas yang punya potensi bahaya seperti ledakan, kebakaran, dan kebocoran bahan beracun. Diakuinya bahwa belum ada ketentuan baku mengenai jarak buffer zone.

Baca juga: Pertamina Bangun Buffer Zone, 1.225 Rumah Bakal Kena Gusur

Jarak tersebut sangat tergantung dari masing-masing potensi bahaya dari industri atau obvitnas. Sebagai ilustrasi, Juwari memberikan contoh dua industri atau obvitnas yang sama, yakni bahan kimia.

Meski sama-sama bahan kimia, ternyata ada perbedaan mengenai jarak buffer zone ideal, yakni antara bahan kimia beracun dan bahan kimia yang hanya mudah terbakar dan meledak. Dia menilai bahan kimia beracun membutuhkan buffer zone lebih jauh dibandingkan yang hanya mudah terbakar dan meledak.

“Hal ini untuk mengantisipasi, jika terjadi kebocoran, agar tidak mengalir dan terbawa angin karena bisa meracuni warga. Sedangkan yang hanya berpotensi meledak, buffer zone dibutuhkan untuk mencegah dari dampak ledakan saja,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Panglima TNI Evaluasi...
Panglima TNI Evaluasi Pengamanan Objek Vital di Papua, Termasuk Freeport
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Prajurit Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Pascaaksi Teror
Libur Natal, 15.000...
Libur Natal, 15.000 Pengunjung Padati TMII
Sistem Manajemen Pengamanan...
Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas PetroChina Dapat Skor 95,06% dari Polri
Penting, Pembangunan...
Penting, Pembangunan Terminal LPG Tuban Topang Ketahanan Energi
Rekomendasi
Israel Mengebom Para...
Israel Mengebom Para Penjaga Bantuan Gaza saat Diserang Penjarah Antek Zionis
12 Amalan yang Dianjurkan...
12 Amalan yang Dianjurkan di Bulan Dzulhijjah: Puasa Sunnah hingga Berkurban
7 Fakta Jenderal Rudini,...
7 Fakta Jenderal Rudini, Pernah Ditolak Ketika Mendaftar Penerbang TNI AU
Berita Terkini
Isu Airlangga Bakal...
Isu Airlangga Bakal Direshuffle Mencuat, Sekjen Golkar Ungkap Ini
SE MA Imbau Hakim Hidup...
SE MA Imbau Hakim Hidup Sederhana, Respons KPK: Selaras dengan Semangat Antikorupsi!
Prabowo Gagas Sekolah...
Prabowo Gagas Sekolah Rakyat dan Unggulan Garuda, Pratikno: Pemerataan Sekaligus Peningkatan Kualitas
Korpri Usul Perpanjangan...
Korpri Usul Perpanjangan Pensiun ASN, Komisi II DPR: Berdampak ke Proses Regenerasi!
Polisi Tangkap Anak...
Polisi Tangkap Anak Member Aktif Grup FB Cinta Sedarah dan Penjual Konten Pornografi
Penembakan 3 Polisi...
Penembakan 3 Polisi hingga Tewas oleh TNI di Way Kanan Dinilai Pelanggaran HAM: Negara Wajib Usut Tuntas
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved