PKS: Larangan Buka Puasa Bersama Kebijakan Diskriminatif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengeluarkan surat edaran tentang larangan kegiatan buka puasa bersama bagi menteri dan kepala daerah. Kebijakan itu dikeluarkan dengan alasan penanganan Covid-19.
Juru bicara PKS Muhammad Iqbal menganggap kebijakan ini tidak konsisten dan kontraproduktif, PKS menilai buka puasa bersama adalah kegiatan yang positif dan bisa meningkatkan kebersamaan serta spiritualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat Negara
”Buka puasa jangan hanya dimaknai makan bersama saja, namun memiliki nilai-nilai spiritualitas yang dalam bagi sesama muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Apalagi di daerah buka puasa bersama sangat penting membangun sinergi dengan para tokoh dan ulama,” katanya, Kamis (23/3/2023).
Padahal, masjid-masjid maupun konser-konser sudah ramai dan di bolehkan. Menurut Iqbal, buka puasa bersama memberikan dampak yang positif kepada ASN dan pemerintah, saat buka puasa bersama akan terbangun silaturahim, kebersamaan, ceramah agama dan terbangun kepedulian dengan memberikan santunan
"Ceramah Ramadan bisa memberikan pencerahan kepada ASN dan pejabat pemerintahan, apalagi saat ini lagi ramai isu pamer kemewahan, Ramadan saat yang tepat mereka mendapat wejangan dan tausiyah," katanya.
Jangan sampai kebijakan ini menjadi dianggap diskriminatif, karena ummat beragama lain bebas melakukan kegiatan ibadah seperti acara buka bersama. Iqbal berharap kebijakan ini segera di revisi agar kementerian dan lembaga serta kepala daerah tetap bisa menyenggarakan buka puasa bersama sebagai sarana menyemarakan bulan Ramadan.
“Ramadan ini bulan penuh rahmat dan ampunan sudah selayaknya diberikan kesempatan untuk membangun kebersamaan bagi ummat Islam, salah satunya dengan buka puasa bersama,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta jajarannya meniadakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadan. Hal itu karena penanganan Covid-19 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota
Juru bicara PKS Muhammad Iqbal menganggap kebijakan ini tidak konsisten dan kontraproduktif, PKS menilai buka puasa bersama adalah kegiatan yang positif dan bisa meningkatkan kebersamaan serta spiritualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat Negara
”Buka puasa jangan hanya dimaknai makan bersama saja, namun memiliki nilai-nilai spiritualitas yang dalam bagi sesama muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Apalagi di daerah buka puasa bersama sangat penting membangun sinergi dengan para tokoh dan ulama,” katanya, Kamis (23/3/2023).
Padahal, masjid-masjid maupun konser-konser sudah ramai dan di bolehkan. Menurut Iqbal, buka puasa bersama memberikan dampak yang positif kepada ASN dan pemerintah, saat buka puasa bersama akan terbangun silaturahim, kebersamaan, ceramah agama dan terbangun kepedulian dengan memberikan santunan
"Ceramah Ramadan bisa memberikan pencerahan kepada ASN dan pejabat pemerintahan, apalagi saat ini lagi ramai isu pamer kemewahan, Ramadan saat yang tepat mereka mendapat wejangan dan tausiyah," katanya.
Jangan sampai kebijakan ini menjadi dianggap diskriminatif, karena ummat beragama lain bebas melakukan kegiatan ibadah seperti acara buka bersama. Iqbal berharap kebijakan ini segera di revisi agar kementerian dan lembaga serta kepala daerah tetap bisa menyenggarakan buka puasa bersama sebagai sarana menyemarakan bulan Ramadan.
“Ramadan ini bulan penuh rahmat dan ampunan sudah selayaknya diberikan kesempatan untuk membangun kebersamaan bagi ummat Islam, salah satunya dengan buka puasa bersama,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta jajarannya meniadakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadan. Hal itu karena penanganan Covid-19 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota
(cip)