Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Ini Deretan Aset yang Disita Kejagung
Senin, 13 Maret 2023 - 16:45 WIB
loading...
A
A
A
1 unit kendaraan berupa Mobil BMW X5;
1 unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer;
1 unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300;
1 unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV;
1 unit Motor Triumph;
1 unit Motor Ducati;
1 unit Motor BMW R 1250 GSA.
Kemudian, uang yang disita antara lain dalam bentuk rupiah sebesar Rp10.149.363.205 yang terdiri dari;
1. Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS;
2. Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara Tersangka YS;
3. Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara Tersangka AAL;
4. Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara Tersangka AAL;
5. Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara Tersangka AAL;
6. Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara Tersangka AAL;
7. Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;
8. Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;
9. Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;
10. Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;
Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:
1. Uang tunai senilai USD6.400;
2. Uang tunai senilai USD110.234 SGD;
3. Uang tunai senilai 3.720 Euro
4. Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).
1 unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer;
1 unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300;
1 unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV;
1 unit Motor Triumph;
1 unit Motor Ducati;
1 unit Motor BMW R 1250 GSA.
Kemudian, uang yang disita antara lain dalam bentuk rupiah sebesar Rp10.149.363.205 yang terdiri dari;
1. Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS;
2. Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara Tersangka YS;
3. Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara Tersangka AAL;
4. Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara Tersangka AAL;
5. Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara Tersangka AAL;
6. Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara Tersangka AAL;
7. Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;
8. Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;
9. Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;
10. Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;
Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:
1. Uang tunai senilai USD6.400;
2. Uang tunai senilai USD110.234 SGD;
3. Uang tunai senilai 3.720 Euro
4. Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).
Lihat Juga :