Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Berharap Jokowi Pertahankan BRG
Jum'at, 17 Juli 2020 - 14:47 WIB
loading...
Wakil Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertahankan Badan Restorasi Gambut (BRG). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertahankan Badan Restorasi Gambut (BRG) . Adapun BRG merupakan salah satu dari 18 komisi dan lembaga yang bakal dibubarkan pemerintah dalam waktu dekat.
"BRG lembaga negara adhoc. Suatu saat harus bubar! Tapi untuk saat ini saya mendesak Presiden agar tidak membubarkan," kata Abdon Nababan kepada SINDOnews, Jumat (17/7/2020).
Dia berpendapat, BRG masih perlu waktu lima tahun lagi untuk menuntaskan pekerjaan yang tiga tahun terakhir ini sudah berjalan bagus. "Hanya saja peraturan tentang BRG saat ini masih ada kelemahan sehingga di banyak aspek restorasi masih belum bisa efektif," ujarnya.(Baca juga: Habiskan Triliunan Rupiah, Lahan Gambut Bakal Disulap Jadi Food Estate )
Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) tentang BRG yang ada sekarang perlu direvisi. Tujuannya agar kelembagaan BRG lebih kuat dalam penyelenggaraan restorasi di kawasan konsesi kehutanan. "Juga fungsi koordinasi BRG dengan kementerian/lembaga yang lain harus diperkuat," tuturnya.
Menurut dia, jika Presiden Jokowi mempertahankan BRG hingga 5 tahun lagi, maka seluruh pendekatan, metodologi, program, teknologi dan jaringan kerja restorasi gambut yang dikembangkan selama ini harus diintegrasikan dalam tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang akan meneruskan tugas dan fungsi BRG di 2025 nanti, khususnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
![Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Berharap Jokowi Pertahankan BRG]()
"Membubarkan BRG sekarang justru akan merugikan bangsa dan negara karena seluruh investasi selama 5 tahun ini di restorasi gambut akan hilang begitu saja. Kejadian seperti dialami BP REDD yang dibubarkan lalu tugas dan fungsinya dipindahkan tiba-tiba, tanpa transisi yang cukup ke KLHK, telah menimbulkan banyak dampak yang masih terasakan sampai sekarang," katanya.
"BRG lembaga negara adhoc. Suatu saat harus bubar! Tapi untuk saat ini saya mendesak Presiden agar tidak membubarkan," kata Abdon Nababan kepada SINDOnews, Jumat (17/7/2020).
Dia berpendapat, BRG masih perlu waktu lima tahun lagi untuk menuntaskan pekerjaan yang tiga tahun terakhir ini sudah berjalan bagus. "Hanya saja peraturan tentang BRG saat ini masih ada kelemahan sehingga di banyak aspek restorasi masih belum bisa efektif," ujarnya.(Baca juga: Habiskan Triliunan Rupiah, Lahan Gambut Bakal Disulap Jadi Food Estate )
Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) tentang BRG yang ada sekarang perlu direvisi. Tujuannya agar kelembagaan BRG lebih kuat dalam penyelenggaraan restorasi di kawasan konsesi kehutanan. "Juga fungsi koordinasi BRG dengan kementerian/lembaga yang lain harus diperkuat," tuturnya.
Menurut dia, jika Presiden Jokowi mempertahankan BRG hingga 5 tahun lagi, maka seluruh pendekatan, metodologi, program, teknologi dan jaringan kerja restorasi gambut yang dikembangkan selama ini harus diintegrasikan dalam tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang akan meneruskan tugas dan fungsi BRG di 2025 nanti, khususnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Membubarkan BRG sekarang justru akan merugikan bangsa dan negara karena seluruh investasi selama 5 tahun ini di restorasi gambut akan hilang begitu saja. Kejadian seperti dialami BP REDD yang dibubarkan lalu tugas dan fungsinya dipindahkan tiba-tiba, tanpa transisi yang cukup ke KLHK, telah menimbulkan banyak dampak yang masih terasakan sampai sekarang," katanya.
Lihat Juga :