Mengenal Polsuska, Tugas dan Fungsi Polisi Kereta Api
Selasa, 07 Maret 2023 - 21:36 WIB
loading...
Polsuska merupakan kepolisian khusus yang diberi wewenang menurut kuasa undang-undang untuk melaksanakan fungsi kepolisian dalam bidang kereta api. Foto DOK ist
A
A
A
JAKARTA - Polsuska merupakan kepolisian khusus yang diberi wewenang menurut kuasa undang-undang untuk melaksanakan fungsi kepolisian dalam bidang kereta api . Polsuska hadir mendampingi kondektur dalam mengecek tiket penumpang kereta api.
Polisi khusus ini dijadikan sebagai pihak yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengemban fungsi dari kepolisian.
Dalam sejarahnya, Polsuska dibentuk pada lingkungan PJKA pada tahun 1971 dengan nama awal Polisi Kereta Api atau PKA.
Baca juga : 2 Tenaga Alih Daya PT KAI Tak Berkutik Saat Diringkus Polsuska Usai Menggarong Rel KA
Polisi khusus kereta api ini berasal dari anggota TNI/Polri yang ditugaskan di PT Kereta. Namun pada perkembangannya, pihak PT Kereta Api Indonesia kini telah merekrut sendiri anggota dari Polsuska.
Polisi khusus ini dijadikan sebagai pihak yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengemban fungsi dari kepolisian.
Dalam sejarahnya, Polsuska dibentuk pada lingkungan PJKA pada tahun 1971 dengan nama awal Polisi Kereta Api atau PKA.
Baca juga : 2 Tenaga Alih Daya PT KAI Tak Berkutik Saat Diringkus Polsuska Usai Menggarong Rel KA
Polisi khusus kereta api ini berasal dari anggota TNI/Polri yang ditugaskan di PT Kereta. Namun pada perkembangannya, pihak PT Kereta Api Indonesia kini telah merekrut sendiri anggota dari Polsuska.
Lihat Juga :