Mengenal Polsuska, Tugas dan Fungsi Polisi Kereta Api

Selasa, 07 Maret 2023 - 21:36 WIB
loading...
Mengenal Polsuska, Tugas dan Fungsi Polisi Kereta Api
Polsuska merupakan kepolisian khusus yang diberi wewenang menurut kuasa undang-undang untuk melaksanakan fungsi kepolisian dalam bidang kereta api. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Polsuska merupakan kepolisian khusus yang diberi wewenang menurut kuasa undang-undang untuk melaksanakan fungsi kepolisian dalam bidang kereta api . Polsuska hadir mendampingi kondektur dalam mengecek tiket penumpang kereta api.

Polisi khusus ini dijadikan sebagai pihak yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengemban fungsi dari kepolisian.

Dalam sejarahnya, Polsuska dibentuk pada lingkungan PJKA pada tahun 1971 dengan nama awal Polisi Kereta Api atau PKA.

Baca juga : 2 Tenaga Alih Daya PT KAI Tak Berkutik Saat Diringkus Polsuska Usai Menggarong Rel KA

Polisi khusus kereta api ini berasal dari anggota TNI/Polri yang ditugaskan di PT Kereta. Namun pada perkembangannya, pihak PT Kereta Api Indonesia kini telah merekrut sendiri anggota dari Polsuska.

Bersumber dari laman PT. KAI Persero, Polsuska memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat berat, terutama yang berkaitan dengan pengamanan dan ketertiban pengguna jasa kereta api serta objek vital baik itu Stasiun maupun aset milik PT KAI.

Tugas Polsuska

Dikutip dari laman resmi Recruitment KAI, berikut tugas dari seorang Polsuska :

1. Melaksanakan pengamanan
2. Melaksanakan upaya pencegahan atas gangguan terhadap penumpang
3. Melakukan Penindakan non yustisial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Melaksanakan penertiban di atas kereta api di stasiun dan di seluruh aset perusahaan termasuk jalur kereta api.

Baca juga : Operasikan Kereta Khusus, Mulai Besok PT KAI Layani 6 Rute Jarak Jauh

Fungsi Polsuska

Sebagai polisi khusus yang melaksanakan fungsi kepolisian, Polsuska berfungsi untuk menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian secara preemtif, preventif, dan represif non yustisial.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1711 seconds (0.1#10.140)