Partai Prima Beberkan Kronologi Gugatan hingga PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024

Jum'at, 03 Maret 2023 - 14:19 WIB
loading...
Partai Prima Beberkan Kronologi Gugatan hingga PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024
Jajaran pengurus DPP Partai Prima menggelar konferensi pers terkait putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil dan Makmur ( Prima ). Dalam amar putusan itu, majelis hakim turut mengabulkan tuntutan menunda proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Tuntutan atau petitum dilayangkan lantaran Partai Prima merasa ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sekjen Partai Prima Domingus Oktavianus menjelaskan, dugaan kecurangan itu berawal dari keputusan KPU yang menyatakan partainya tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 pada 12 Agustus 2022.

KPU menyebutkan Partai Prima tak memenuhi syarat alias TMS sebagai partai peserta Pemilu 2024. Padahal, kata Domingus, pihaknya telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan KPU.



"Dalam persyaratan yang ditentukan oleh KPU harus 100% yang terdiri dari struktur di 34 provinsi, 75% kabupaten, 50% kecamatan, dan 1.000 anggota dari setiap kota/kabupaten. Persyaratan itu sudah terpenuhi semuanya, itu sudah 100%," kata Domingus saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Domingus mengungkapkan, hasil sistem informasi partai politik (SIPOL) KPU dari Partai Prima mengalami perubahan, dari 100% menjadi 97%. "Berarti ada yang error SIPOL KPU, sudah dinyatakan memunuhi syarat 100% kemudian tiba-tiba di SIPOL turun jadi 97% keterangan yang muncul di sistem informasi partai politik KPU," ungkapnya.

Partai Prima langsung melakukan upaya hukum. Salah satunya menggugat hasil SIPOL KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tak hanya itu, mereka juga mempersoalkan verifikasi daftar anggota Partai Prima lantaran KPU menerapkan standar ganda dalam memverifikasi para kader di daerah.

"Bawaslu sudah mengakui bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU, sehingga kita diberikan waktu kesempatan 1x24 jam untuk memperbaiki. Kemudian KPU tidak benar-benar jalankan apa yang menajdi putusan dari Bawaslu, sehingga beberapa hak atau beberapa bagian dari ketentuan dari keputusan Bawaslu itu tidak benar dijalankan," katanya.

Baca juga: Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Perintahkan Pemilu Ditunda hingga 2025

Atas dasar itu, Partai Prima mengajukan surat yang meminta KPU menjalankan keputusan Bawaslu. Namun, KPU tak menindaklanjuti surat tersbut. Menurut Domingus, Bawaslu tak bisa memproses kasus itu lagi, lantaran perkara itu telah diputus. Karena itu, Partai Prima mengajukan gugatan terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"PTUN menyatakan tidak dapat menerima karena kasus kami merupakan keputusan yang final," kata Domingus.

Domingus mengakui, Partai Prima tak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan ke PTUN karena bukan merupakan partai politik peserta pemilu. Karena itu, pihaknya berupaya mengajukan langkah hukum ke tingkat pengadilan negeri.

"Makanya kami datang dengan gugatan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bahwa kami telah dirugikan akibat perbuatan KPU tersebut dan bahwa hak politik kami dipulih," katanya.

Putusan PN Jakarta Pusat

Untuk diketahui, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. Salah satu putusannya KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:

Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):

Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat: 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0610 seconds (0.1#10.140)