PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, Anggota DPR: Saya Yakin Masyarakat Kaget

Kamis, 02 Maret 2023 - 20:04 WIB
loading...
PN Jakpus Perintahkan...
Putusan Pemilu ditunda yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat (Jakpus) mendapat reaksi dari berbagai pihak, termasuk dari Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan Pemilu ditunda yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mendapat reaksi dari berbagai pihak. Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengaku kaget atas putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut.

"Putusan itu sesuatu yang di luar dugaan pribadi saya dan saya yakin masyakat juga kaget terhadap putusan yang diputuskan oleh pengadilan," kata Guspardi saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).

Atas dasar itu, ia mempertanyakan putusan PN Jakpus. Apalagi, amar putusan itu disebut untuk memunda Pemilu 2024.

"Apakah ini logis? Apakah ini punya dasar hukum? Apa yang menyebabkan pengadilan dalam memutuskan perkara ini? Kok sampai-sampai pemilunya yang ditunda?" papar Guspardi.

Baca juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai tahun 2025. Putusan ini merupakan dari PN Jakpus yang menerima gugatan Partai Prima.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan, lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu 2024.

Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) TMS.



Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :

Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Penggugat:

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dar' awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari:

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410 juta.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sahroni Dorong Polisi...
Sahroni Dorong Polisi Buktikan Negara Tidak Dikuasai Preman
Sahroni: Korlantas Perlu...
Sahroni: Korlantas Perlu Terapkan Sanksi Serius ke Pengendara Lawan Arah
Adian Dorong Peningkatan...
Adian Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pengemudi Transportasi Online
Sahroni Nilai Aksi Premanisme...
Sahroni Nilai Aksi Premanisme dalam Dunia Usaha Harus Diberantas
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
DPR Tak Khawatir dengan...
DPR Tak Khawatir dengan Kualitas Rafale Prancis meski Ditembak Jatuh di Pertempuran Pakistan-India
DPW Partai Perindo Jakarta...
DPW Partai Perindo Jakarta Kunjungi KPU DKI Bahas Verifikasi Parpol hingga Dana Bantuan Politik
Terima Audiensi DPW...
Terima Audiensi DPW Perindo, Ketua KPU DKI: Nilai Dana Bantuan Politik Rp7.500 per Satu Suara
Anggota DPR Sebut MBG...
Anggota DPR Sebut MBG Kurangi Kasus Stunting di Sultra
Rekomendasi
Pertarungan Nicolas...
Pertarungan Nicolas Cage Melawan Penyembah Setan, Streaming Drive Angry di VISION+
PLN IP Operasikan PLTS...
PLN IP Operasikan PLTS Terapung 100 kWp di Waduk Muara Nusa Dua Bali
Rumkital Marinir Cilandak...
Rumkital Marinir Cilandak Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Makan Bergizi Gratis di Majalengka
Berita Terkini
Ujicoba Vaksin TBC,...
Ujicoba Vaksin TBC, Sejarah Ditulis Ulang
Periksa 78 Saksi dan...
Periksa 78 Saksi dan 4 Ahli, Kejari Jakpus Ungkap Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi PDNS Kominfo
Mutasi Polri Terbaru,...
Mutasi Polri Terbaru, 12 Pati Bintang 2 Dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Wujud Komitmen Antifraud,...
Wujud Komitmen Antifraud, Pegadaian Laporkan Dugaan Kredit Fiktif oleh Oknum Karyawan
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Atur TNI-Polri Lindungi Jaksa, Komisi III DPR: Jangan Permanen!
9 Kombes Pecah Bintang...
9 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol pada Mei 2025, Ini Daftar namanya
Infografis
Solidaritas Antar Anggota...
Solidaritas Antar Anggota Retak, Ini 3 Tanda Kehancuran NATO
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved