Sudrajad Dimyati Minta Rekening Bank Dibuka untuk Hidupi Keluarga

Rabu, 01 Maret 2023 - 18:38 WIB
loading...
Sudrajad Dimyati Minta...
Hakim Aguung Sudrajad Dimyati meminta rekening banknya dibuka agar bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Foto/dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati meminta dua rekening banknya dibuka. Dia mengaku butuh rekening gajinya untuk kebutuhan sehari-hari keluarga.

Permintaan pembukaan rekening kepada majelis hakim itu disampaikan kuasa hukum terdakwa Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya menjelang akhir proses persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/3/2023).

"Ini rekening gaji yang setiap bulan diterima, tentu ini (untuk) kebutuhan kehidupan keluarga dan tidak ada kaitan dengan perkara," kata Firman.



Firman meminta, majelis hakim yang diketuai Yoserizal itu bisa mempertimbangkannya. Sebab uang yang ada di dalamnya bakal digunakan untuk menghidupi keluarga.

"Kami mohon bisa dipertimbangkan pembukaan blokir rekening agar terdakwa bisa menghidupi keluarga dari pendapatannya," ujarnya.

Firman menambahkan, satu nomor rekening pribadi Sudrajad Dimyati berisi uang pensiun sebagai PNS. Sementara satu nomer rekening lainnya berupa uang gajinya sebagai hakim agung.

Sudrajad Dimyati ditangkap KPK pada 23 September 2022. Pada Oktober 2023 dia masih menerima gaji full 100 persen. Namun tidak kemudian, Sudrajad diberhentikan sebagai hakim agung lewat surat keputusan presiden. Setengah dari gaji yang diterima pada September 2022 harus dikembalikan.

"Bagian keuangan (di MA) tidak bisa mendebet karena sudah diblokir," ungkap Sudrajad.



Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap SGD80 terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly dari Muhajir yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80 ribu dolar Singapura untuk terdakwa dan 10 ribu dolar Singapura untuk Elly," kata JPU, Wawan.

Dia dijerat Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2523 seconds (0.1#10.140)