BRIN dan Kemenkumham Ber-KOLABORAKSI dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Nasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui nota kesepahaman guna mendukung penuh upaya mengintegrasi serta mendayaguna hasil riset dan inovasi nasional dalam rangka perkembangan hukum dan hak asasi manusia.
Nota kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi sumber daya dan kompetensi yang dimiliki Kemenkumham dan BRIN guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing untuk berkontribusi dalam pencapaian rencana pembangunan nasional.
“Komitmen bersama ini akan memantapkan langkah KOLABORAKSI (Kolaborasi antara Kementerian/ Lembaga yang saling BerSinergi) untuk menyatukan langkah bersama dalam mengelola dan memanfaatkan hasil riset dan inovasi nasional yang dihasilkan oleh BRIN untuk dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, terutama potensi di bidang kekayaan intelektual (KI),” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemenkumham dan BRIN pada Rabu, (1/3/2023) di Kantor BRIN, Jakarta Pusat.
Nota kesepahaman ini dianggap penting karena BRIN merupakan institusi riset satu-satunya yang memiliki seluruh data riset di Indonesia. BRIN telah berhasil mengelola lebih dari 2.500 kekayaan intelektual yang terdiri dari 2.371 Paten, 352 Hak Cipta, 122 Desain Industri, 46 Merek dan 17 Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
KI tersebut dihasilkan dari empat entitas LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian) yakni LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa), LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) dan BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional) tahun 1991-2021 sebelum terintegrasi dengan BRIN, serta dari BRIN tahun 2021 hingga 2022.
“Kerja sama ini sangat penting. Indonesia adalah negara yang kaya raya akan flora, fauna, genetic resources, dan local wisdom. Nanti kita kalau sudah dapat traktatnya dan kita mampu membuktikan genetic resources itu dari negara kita, kalau dipakai sebagai obat atau pengembangan lainnya, kita bisa dapat economic share,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama dilaksanakan juga Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi yang disaksikan oleh Menkumham dan Kepala BRIN.
“Kemenkumham melalui DJKI sebagai mitra kerja BRIN akan mendukung dalam upaya memberikan pelindungan KI terhadap hasil riset nasional yang dihasilkan oleh BRIN, baik dalam hal pemanfaatan data dan informasi KI serta pengembangan kapasitas terkait KI,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pada kesempatan yang sama.
Melalui PKS ini diharapkan akan mewujudkan ekosistem KI yang dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan memacu percepatan pembangunan ekonomi nasional merata di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam PKS ini disepakati untuk ruang lingkup yang terdiri dari pertukaran dan interoperabilitas data dan informasi KI dalam rangka pelindungan hasil riset dan inovasi, termasuk peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan serta dukungan manajemen kekayaan intelektual terhadap pelindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi hasil riset dan inovasi nasional yang dihasilkan oleh BRIN.
Diharapkan KOLABORAKSI ini dapat membawa dampak yang baik untuk kedua-belah pihak dan dapat meningkatkan lebih lanjut pelindungan riset nasional yang menjadi elemen kreasi dalam pembangunan ekonomi nasional.
Dalam acara puncak, Kemenkumham juga memberikan penghargaan kepada Megawati Soekarnoputri, selaku Ketua Dewan Pengarah BRIN, yang berperan memberikan arahan kepada Kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai Tokoh Pendorong Pemajuan Kekayaan Intelektual.
“Megawati menjadi tokoh yang menginisiasi dan mendorong berbagai kalangan termasuk para kepala daerah untuk dapat mendukung pelindungan KI melalui pembuatan Peraturan Daerah KI di wilayah dalam rangka memajukan ekonomi, dan secara konsisten aktif menyuarakan pentingnya penguasaan ilmu-ilmu dasar, riset dan inovasi dan terus memperjuangkan peningkatan anggaran penelitian 5% dari Produk Domestik Bruto (PDB),” pungkas Yasonna.
Nota kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi sumber daya dan kompetensi yang dimiliki Kemenkumham dan BRIN guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing untuk berkontribusi dalam pencapaian rencana pembangunan nasional.
“Komitmen bersama ini akan memantapkan langkah KOLABORAKSI (Kolaborasi antara Kementerian/ Lembaga yang saling BerSinergi) untuk menyatukan langkah bersama dalam mengelola dan memanfaatkan hasil riset dan inovasi nasional yang dihasilkan oleh BRIN untuk dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, terutama potensi di bidang kekayaan intelektual (KI),” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemenkumham dan BRIN pada Rabu, (1/3/2023) di Kantor BRIN, Jakarta Pusat.
Nota kesepahaman ini dianggap penting karena BRIN merupakan institusi riset satu-satunya yang memiliki seluruh data riset di Indonesia. BRIN telah berhasil mengelola lebih dari 2.500 kekayaan intelektual yang terdiri dari 2.371 Paten, 352 Hak Cipta, 122 Desain Industri, 46 Merek dan 17 Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
KI tersebut dihasilkan dari empat entitas LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian) yakni LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa), LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) dan BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional) tahun 1991-2021 sebelum terintegrasi dengan BRIN, serta dari BRIN tahun 2021 hingga 2022.
“Kerja sama ini sangat penting. Indonesia adalah negara yang kaya raya akan flora, fauna, genetic resources, dan local wisdom. Nanti kita kalau sudah dapat traktatnya dan kita mampu membuktikan genetic resources itu dari negara kita, kalau dipakai sebagai obat atau pengembangan lainnya, kita bisa dapat economic share,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama dilaksanakan juga Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi yang disaksikan oleh Menkumham dan Kepala BRIN.
“Kemenkumham melalui DJKI sebagai mitra kerja BRIN akan mendukung dalam upaya memberikan pelindungan KI terhadap hasil riset nasional yang dihasilkan oleh BRIN, baik dalam hal pemanfaatan data dan informasi KI serta pengembangan kapasitas terkait KI,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pada kesempatan yang sama.
Melalui PKS ini diharapkan akan mewujudkan ekosistem KI yang dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan memacu percepatan pembangunan ekonomi nasional merata di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam PKS ini disepakati untuk ruang lingkup yang terdiri dari pertukaran dan interoperabilitas data dan informasi KI dalam rangka pelindungan hasil riset dan inovasi, termasuk peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan serta dukungan manajemen kekayaan intelektual terhadap pelindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi hasil riset dan inovasi nasional yang dihasilkan oleh BRIN.
Diharapkan KOLABORAKSI ini dapat membawa dampak yang baik untuk kedua-belah pihak dan dapat meningkatkan lebih lanjut pelindungan riset nasional yang menjadi elemen kreasi dalam pembangunan ekonomi nasional.
Dalam acara puncak, Kemenkumham juga memberikan penghargaan kepada Megawati Soekarnoputri, selaku Ketua Dewan Pengarah BRIN, yang berperan memberikan arahan kepada Kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai Tokoh Pendorong Pemajuan Kekayaan Intelektual.
“Megawati menjadi tokoh yang menginisiasi dan mendorong berbagai kalangan termasuk para kepala daerah untuk dapat mendukung pelindungan KI melalui pembuatan Peraturan Daerah KI di wilayah dalam rangka memajukan ekonomi, dan secara konsisten aktif menyuarakan pentingnya penguasaan ilmu-ilmu dasar, riset dan inovasi dan terus memperjuangkan peningkatan anggaran penelitian 5% dari Produk Domestik Bruto (PDB),” pungkas Yasonna.
(ars)