Legislator PDIP Respons Gerakan Boikot Bayar Pajak: Tak Dibenarkan secara Hukum

Rabu, 01 Maret 2023 - 14:14 WIB
loading...
Legislator PDIP Respons Gerakan Boikot Bayar Pajak: Tak Dibenarkan secara Hukum
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno merespons gerakan boikot bayar pajak buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo . Hendrawan menjelaskan, boikot adalah tindakan yang tak dibenarkan secara hukum.

Anggota Komisi XI DPR ini tidak setuju dengan gerakan tersebut. Pasalnya, gerakan tersebut dinilai dapat berdampak pada pembangunan nasional.

"Tidak boleh demikian. Boikot adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum," kata Hendrawan, Rabu (1/3/2023).





Diketahui, gerakan boikot bayar pajak muncul sebagai reaksi masyarakat terhadap besarnya kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Masyarakat menilai tidak wajar Rafael sebagai pejabat eselon III memiliki kekayaan hingga Rp56 miliar.

Hendrawan menuturkan, publik jangan menggeneralisir dengan memberi cap buruk kepada seluruh pegawai Ditjen Pajak. Kendati demikian, dirinya berharap ada perbaikan di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kemenkeu harus menerjemahkan revolusi mental ke indikator-indikator pengukuran kinerja. Kemudian indikator tersebut disosialisasikan secara agresif," kata Hendrawan.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrurrozi (Gus Fahrur) juga tidak sepakat dengan gerakan boikot bayar pajak. Menurutnya, masyarakat boleh kecewa, tapi jangan diekspresikan dengan cara-cara yang salah, termasuk tidak mau membayar pajak.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa NU mengajarkan tidak boleh membangkan pemerintahan yang sah. "Kita berkewajiban patuh. Pajak itu kaitannya dengan kelangsungan hidup bangsa. Negara ini lebih mahal dari sekadar orang per orang,” tuturnya.

Diketahui, Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap D, anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.

Kasus itu viral dan kemudian berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret. Gaya hidup glamour Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah.

Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56,10 miliar. Ada peningkatan harta kekayaan Rafael Alun yang cukup signifikan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah mengambil langkah tegas dengan mencabut jabatan Rafael. Sri Mulyani mengimbau seluruh pegawai Kemenkeu agar lebih banyak memahami azas kepatutan dan kepantasan.

Dia menganggap masyarakat memiliki keterkaitan kepercayaan dari tingkah laku para pejabat. Maka itu, dia mengingatkan agar pejabat Kemenkeu dan pegawai Ditjen Pajak untuk tidak memamerkan kemewahan. Masyarakat diyakini bakal marah jika ada pejabat yang memamerkan kemewahan.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1497 seconds (0.1#10.140)