4 Danpusterad yang Menjabat setelah Masa Validasi, Nomor Terakhir Mantan Danjen Kopassus

Jum'at, 24 Februari 2023 - 21:02 WIB
loading...
4 Danpusterad yang Menjabat...
Terdapat empat Danpusterad yang menjabat setelah masa validasi pada tahun 2020. Salah satunya Letjen TNI Teguh Muji Angkasa. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Terdapat empat Danpusterad yang menjabat setelah masa validasi pada tahun 2020. Terbaru yang masih menjabat saat ini merupakan mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus).

Pada masa validasi Pusat Teritorial Angkatan Darat dilakukan peresmian kenaikan pangkat untuk Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Danpusterad) dari yang sebelumnya dijabat oleh Mayor Jenderal menjadi Letnan Jenderal.

Kenaikan pangkat juga didapat oleh posisi lain di bawahnya. Dilakukannya validasi ini berdasar pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan Susunan Organisasi Tentara Nasional.

Baca juga : Profil Letjen TNI Teguh Muji Angkasa, Kopassus yang Kini Menjabat Danpusterad

Berikut profil singkat empat Danpusterad yang menjabat setelah masa validasi :

1. Letnan Jenderal TNI (Purn) Joppye Onesimus Wayangkau

Pria kelahiran 17 Juli 1962 ini mulai menjabat sebagai Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat pada 11 Mei 2020 setelah dilantik oleh Kepala Staf Angkatan Darat yang saat itu masih dipegang oleh Jenderal TNI Andika Perkasa.

Letjen Joppye hanya menduduki jabatan tersebut dalam beberapa bulan saja sampai Oktober 2020. Sebelum menjabat sebagai Danpusterad, putra Papua ini sempat menjabat sebagai Pangdam XVIII/Kasuari di tahun 2016 dan pernah menjadi Pati Sahli TK III Bid Sosbud HAM Panglima TNI.

Lulusan Akmil 1986 ini juga sempat menjabat sebagai Kasdam V/Brawijaya pada 2015, Wadanpussenif Kodiklat TNI AD tahun 2014, dan Irdam XVII/Cenderawasih di tahun 2013.

2. Letnan Jenderal TNI (Purn) R. Wisnoe Prasetja Boedi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1140 seconds (0.1#10.140)