Total Hadiah Rp250 Juta! Yuk Ikut Lomba Karya Jurnalistik 2023 IJTI dan Pegadaian

Selasa, 21 Februari 2023 - 19:38 WIB
loading...
Total Hadiah Rp250 Juta!...
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bersama PT Pegadaian menggelar Lomba Karya Jurnalistik 2023 dengan total hadiah Rp250 juta. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) bersama PT Pegadaian menggelar Lomba Karya Jurnalistik 2023 dengan total hadiah Rp250 juta. Lomba tersebut diperuntukkan bagi semua jurnalis televisi, cetak, online, dan jurnalis foto dari Sabang sampai Merauke.

Kompetisi itu merupakan bagian dari upaya IJTI untuk terus mengasah kemampuan para jurnalis melalui karya-karya jurnalistik yang positif dan berkualitas. “Selain untuk penyegaran kompetisi ini menjadi ajang pembuktian bagi para jurnalis untuk menghasilkan karya terbaiknya,” kata Sekretaris Jenderal IJTI Usmar Almarwan, Selasa (21/2/2023).

Dia menjelaskan, semua karya yang masuk akan dinilai oleh para juri profesional yang telah malang melintang di dunia media dan jurnalisme. Dia berharap dengan adanya ajang ini bisa menambah motivasi para jurnalis untuk terus membuat karya jurnalistik yang berkualitas.

Baca juga: Ketum IJTI: Ciri Jurnalisme Positif Adalah Mengedepankan Rasional dan Hati Nurani

“Kita hadirkan para suhunya jurnalis sebagai juri dalam ajang ini. Harapnya ajang ini bisa terus memotivasi para jurnalis untuk membuat karya jurnalistik berkualitas,” imbuhnya.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Yudi Sadono mengatakan, untuk tahun ini Pegadaian mengambil tema Tumbuh dan Berkembang Melalui Ekosistem Emas dan Digitalisasi Bisnis. “Selain dapat memperkenalkan ekosistem emas yang dikelola oleh Pegadaian sebagai instrumen investasi menjanjikan di masa depan, perusahaan juga ingin memperlihatkan digitalisasi bisnis yang telah dilakukan oleh Pegadaian memasuki usianya ke 122 tahun pada tahun ini,” jelasnya.

Yudi menambahkan, lomba karya jurnalistik merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Pegadaian untuk menyambung tali silaturahmi antara Pegadaian dengan media, sekaligus sebagai apresiasi terhadap karya-karya jurnalistik terbaik televisi, cetak, online, maupun jurnalis foto.

“Kegiatan ini menjadi sebuah ajang kompetisi sekaligus sebagai wadah untuk melatih teman-teman jurnalis dalam mengembangkan sebuah isu dan mengubahnya menjadi sebuah konten berita yang bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

“Selain itu, ajang ini juga menjadi momen bagi perusahaan untuk memberikan apresiasi kepada seluruh media, yang telah membantu pegadaian untuk mengglorifikasi seluruh informasi yang dirilis oleh Pegadaian,” pungkasnya.

Berikut syarat dan ketentuan untuk mengikuti lomba karya jurnalistik Pegadaian-IJTI 2023:
a. Peserta adalah jurnalis dari media elektronik, cetak, online dan foto
b. Melampirkan ID Pers atau surat pengantar dari redaksi
c. Karya berkaitan dengan upaya Pegadaian mendukung masyarakat mengembangkan bisnis secara digital serta pemanfaatan tabungan dan investasi emas.
d. Karya tidak bertentangan dengan kode etik. P3SPS, Pedoman Media Siber dan peraturan perundang-undangan.
e. Untuk kategori berita televisi, durasi karya maksimal 5 menit
f. Karya sudah dipublikasikan di masing-masing media televisi, cetak, atau online
g. Karya orsinil, tidak menduplikasi karya orang lain
h. Batas pengiriman materi lomba 10 April 2023
i. Karya dikirim melalui emal: lkjijti2023@gmail.com.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Kebebasan Pers...
Hari Kebebasan Pers Sedunia, IJTI Serukan Perlindungan Jurnalis dan Kedaulatan Informasi
Gelar Hari Buruh 2025...
Gelar Hari Buruh 2025 di DPR, AJI Tuntut Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Media
Respons Wamenaker soal...
Respons Wamenaker soal Kemitraan Direksi Pegadaian dan Serikat Pekerja: Kunci Kemajuan Perusahaan
IJTI Pertanyakan Penetapan...
IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Minta Kejagung Libatkan Dewan Pers
Sahroni Ingatkan Jangan...
Sahroni Ingatkan Jangan Jadikan Somasi sebagai Cara untuk Menekan Pers
Prabowo Diwawancarai...
Prabowo Diwawancarai 7 Jurnalis, PSI: Perlihatkan Pemerintah Tidak Antikritik
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
Bukan Sekadar Target,...
Bukan Sekadar Target, Ini tentang Penghargaan: Pegadaian Beri Umroh untuk Agen Terbaik
Cicil Emas Impian? Pegadaian...
Cicil Emas Impian? Pegadaian Kasih Diskon Fantastis!
Rekomendasi
Hasil Taipei Open 2025:...
Hasil Taipei Open 2025: Rahmat/Yeremia dan Meilysa/Rachel Menang, Apriyani/Febi Tumbang
Pastikan Kesiapan Food...
Pastikan Kesiapan Food Estate di Kalteng, Gubernur Agustiar Tinjau Pelabuhan Batanjung
Pengguna QRIS di Jakarta...
Pengguna QRIS di Jakarta Capai 5,9 Juta
Berita Terkini
32 Pati TNI Naik Pangkat,...
32 Pati TNI Naik Pangkat, Kristomei Sianturi Sandang Bintang Dua
Kesaksian Satpam DPP...
Kesaksian Satpam DPP PDIP: Didatangi Orang Tak Dikenal, Berujung Ketemu Harun Masiku
Tanggapi RUU Pemilu,...
Tanggapi RUU Pemilu, Megawati: Niatkan Buat Negara, Bukan Beli Kekuasaan
Cegah Perceraian, Kemenag...
Cegah Perceraian, Kemenag Latih Penghulu dan Penyuluh Jadi Fasilitator Literasi Keuangan
Cerita Staf Hasto Merasa...
Cerita Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Berujung Penyitaan HP
Halalbihalal KAHMI-HMI...
Halalbihalal KAHMI-HMI Cabang Ciputat 2025, Merawat Pemikiran Islam Inklusif dan Moderat
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved