Orang Tua Richard Eliezer Sangat Berharap Anaknya Tetap Menjadi Polisi

Kamis, 16 Februari 2023 - 21:10 WIB
loading...
Orang Tua Richard Eliezer...
Orang tua Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang dan Junus Lumiu didampingi pengacara Ronny Talapessy mengunjungi Bareskrim Polri untuk membesuk anaknya di dalam rutan, Kamis (16/2/2023). FOTO/MPI/PUTERANEGARA
A A A
JAKARTA - Orang tua Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sangat berharap anaknya tetap menjadi anggota Polri. Harapan ini disampaikan setelah Richard Eliezer divonis ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara.

"Masih pesan yang sama, semoga semua harapan kami semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kami, ortu dan harapan Indonesia, Icad bisa kembali bertugas sebagai seorang anggota Brimob," kata Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Rynecke mengatakan, dirinya dan ayah Richard Eliezer, Junus Lumiu, optimistis anaknya akan kembali bertugas sebagai anggota Korps Bhayangkara. "Percaya, kami percaya bahwa Icad pasti akan bertugas kembali seperti dulu," ujarnya.



Kedatangan Rynecke dan Junus di Gedung Bareskrim Polri untuk mengunjungi Richard Eliezer di Rumah Tahanan (Rutan).

"Orang tua menjenguk Eliezer, kemarin kami (orang tua Richard) tidak hadir karena istirahat, mengikuti persidangan, menantikan putusan," kata pengacara Richard Elizer, Ronny Talapessy.

Sementara itu, Polri tak menutup peluang Bharada Richard Eliezer tetap menjadi seorang polisi. "Tidak menutup kemungkinan ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Namun Dedi tidak bisa memastikannya karena Richard Eliezer menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terlebih dahulu. Hakim etik nanti yang akan menentukan statusnya.

Baca juga: Polri Tak Tutup Peluang Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi

Untuk diketahui, Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meninta terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu dihukum 12 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1811 seconds (0.1#10.140)