Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer
Kamis, 16 Februari 2023 - 13:13 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda-beda untuk lima terdakwa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati atau lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.
Kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan JPU selama 8 tahun penjara. Kuat Ma'ruf juga divonis lebih berat selama 15 tahun dari tuntutan 8 tahun penjara.
Baca juga: Breaking News, Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Lalu Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan JPU selama 8 tahun penjara. Sementara Richard Eliezer divonis hanya 1 tahun 6 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.
Kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan JPU selama 8 tahun penjara. Kuat Ma'ruf juga divonis lebih berat selama 15 tahun dari tuntutan 8 tahun penjara.
Baca juga: Breaking News, Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Lalu Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan JPU selama 8 tahun penjara. Sementara Richard Eliezer divonis hanya 1 tahun 6 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.
(abd)
Lihat Juga :