Polri Serap Aspirasi Publik soal Nasib Richard Eliezer sebagai Polisi
Kamis, 16 Februari 2023 - 12:15 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Dedi, sidang KKEP tersebut, akan dilandasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Nomor 7 Tahun 2022. "Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC (Justice Collaborator)," ujar Dedi.
Dedi memastikan, sejak awal kasus ini bergulir, Polri telah berkomitmen untuk bersikap transparan, adil dan menyerap seluruh aspirasi masyarakat. "Dan komitmen Polri dari awal pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau SCI," ucap Dedi.
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun. Selain sejumlah faktor meringankan, hakim mengabulkan permohanan Bharada E sebagai justice collaborator, yakni saksi pelaku pidana yang membantu membongkar kasus.
Indonesia Police Watch (IPW) mendorong agar Bharada E bisa diterima kembali bertugas aktif di Polri. Hal ini dinilai akan bagus untuk masa depan Bharada E mapun Polri sendiri.
Dedi memastikan, sejak awal kasus ini bergulir, Polri telah berkomitmen untuk bersikap transparan, adil dan menyerap seluruh aspirasi masyarakat. "Dan komitmen Polri dari awal pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau SCI," ucap Dedi.
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun. Selain sejumlah faktor meringankan, hakim mengabulkan permohanan Bharada E sebagai justice collaborator, yakni saksi pelaku pidana yang membantu membongkar kasus.
Indonesia Police Watch (IPW) mendorong agar Bharada E bisa diterima kembali bertugas aktif di Polri. Hal ini dinilai akan bagus untuk masa depan Bharada E mapun Polri sendiri.
Lihat Juga :