Tahun Depan Setoran Awal Haji Akan Diperbesar, Pelunasannya Diangsur

Kamis, 16 Februari 2023 - 10:15 WIB
loading...
Tahun Depan Setoran...
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan skema setoran awal dan pelunasan Bipih ke depan akan diperbaiki sehingga jamaah tidak merasa berat. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setelah bersepakat memangkas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp49,8 juta, Kementerian Agama ( Kemenag ) akan melakukan perbaikan perbaikan pelaksanaan haji. Salah satunya memperbesar setoran awal haji dan memberlakukan sistem angsuran untuk pelunasannya.

"Ya jadi trennya nanti akan dilihat kondisi keuangnnya, dan kita ingin meningkatkan yang pertama diputuskan itu setoran awal. Setoran awal jemaah yang sudah 20 tahun enggak berubah kita akan naikkan supaya pelunasan enggak berat," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam.

Baca juga: BREAKING NEWS! Biaya Haji 2023 Sebesar Rp49,8 Juta

Jamaah juga dibolehkan mengangsur pelunasan biaya haji setelah setoran awal. Saat ini, sistem yang berlaku ini adalah jamaah membayar setoran awal. Saat Bipih ditetapkan, barulah mereka melakukan pelunasan.

Oleh karena itu, menurut Yaqut, skema setoran awal dan pelunasan Bipih ke depan akan diperbaiki sehingga jamaah tidak merasa berat.

"Nah ke depan kita akan membuat skema yang berbeda agar jemaah juga tidak terlalu berat dalam melakukan pelunasan biaya ibadahnya, gitu," ujar Yaqut.

Diketahui pemerintah dan DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26. Skemanya, jamaah jai menaggung Rp49.812.700,26 (55,3%) dan Rp40.237.937 diambikan dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji (44,7%).



Selain soal biaya haji 2023, pemerintah juga memberlakukan pengelompokan besaran pelunasan dengan mempertimbangkan aspek keadilan sebagai berikut:

a) Jamaah haji lunas tunda tahun 2020 yang akan diberangkatkan pada 2023 tidak dibebankan tambahan biaya. BPKH mendistribusikan nilai nanfaat untuk jamaah lunas tunda tahun 2020 sebesar Rp845.708.000.000.

b) Sebanyak 9.864 jamaah haji lunas tunda tahun 2022 yang akan diberangkatkan pada 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan Rp9.400.000 per orang

c) Sebanyak 106.590 jamaah haji tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23.500.000 per orang

Penetapan ini menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.150,- dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.040. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk rupiah.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Kemenag Akan Pantau...
Kemenag Akan Pantau Hilal Awal Zulhijah 1447 H pada 17 Mei 2026 di 88 Titik, Ini Lokasinya
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekomendasi
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Dataran Tinggi Tak Lagi...
Dataran Tinggi Tak Lagi Area Pinggiran, UPLAND Jadikannya Pilar Kedaulatan Pangan
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved