Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta, Kemenag Akan Surati Jokowi Terbitkan Keppres
Rabu, 15 Februari 2023 - 20:21 WIB
loading...
Kemenag akan segera bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal biaya haji Rp49,8 juta. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Komisi VIII DPR bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 yang akan ditanggung jamaah sebesar Rp49,8 juta. Atas kesepakatan ini, Kemenag akan segera bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi ) untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Akhirnya BPIH 1444 H/2023 M yang telah disepakati ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk kemudian diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didampingi Wakil Menag Zainut Tauhid dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023) malam. Baca juga: BREAKING NEWS! Biaya Haji 2023 Sebesar Rp49,8 Juta
Menag Yaqut sebelumnya menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas proses pembahasan BPIH menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Ia pun mengapresiasi DPR yang selalu lebih awal membahas BPIH sehingga Kemenag dan Komisi VIII DPR memiliki cukup waktu untuk menelaah.
Dia menyampaikan pemerintah dan DPR telah bersepakat besaran BPIH yang disampaikan Ketua Panja Komisi VIII DPR, yang terdiri Bipih yang dibayar jamaah haji dan besaran penggunaan nilai manfaat.
“Kita telah menyepakati BPIH tahun 1444 H 2023 ditetapkan dalam mata uang Rupiah sama seperti 1443 H/2022 yang lalu, meskipun kita sama-sama memahami sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan mata uang asing, Saudi Arabian Riyal dan USD,” ujar Yaqut.
“Akhirnya BPIH 1444 H/2023 M yang telah disepakati ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk kemudian diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didampingi Wakil Menag Zainut Tauhid dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023) malam. Baca juga: BREAKING NEWS! Biaya Haji 2023 Sebesar Rp49,8 Juta
Menag Yaqut sebelumnya menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas proses pembahasan BPIH menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Ia pun mengapresiasi DPR yang selalu lebih awal membahas BPIH sehingga Kemenag dan Komisi VIII DPR memiliki cukup waktu untuk menelaah.
Dia menyampaikan pemerintah dan DPR telah bersepakat besaran BPIH yang disampaikan Ketua Panja Komisi VIII DPR, yang terdiri Bipih yang dibayar jamaah haji dan besaran penggunaan nilai manfaat.
“Kita telah menyepakati BPIH tahun 1444 H 2023 ditetapkan dalam mata uang Rupiah sama seperti 1443 H/2022 yang lalu, meskipun kita sama-sama memahami sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan mata uang asing, Saudi Arabian Riyal dan USD,” ujar Yaqut.
Lihat Juga :