Bongkar Jaringan Dolar Amerika Palsu, Bareskrim Tangkap 8 Tersangka di Bekasi dan Bandung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan pengedar dolar Amerika palsu. Delapan orang tersangka ditangkap di wilayah Bekasi dan Bandung, Jawa Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan delapan orang tersangka itu adalah MS alias D, AF, AW, DD, MUS, ET alias AC, IB, dan AS alias AB. MS dan D ditangkap di Bandung, enam lainnya ditangkap di Bekasi.
"Pengungkapan uang palsu, mengungkap kasus pecahan 100 dolar Amerika di Bekasi dan Bandung Jabar," ujar Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Ramadhan menjelaskan informasi dolar palsu ini berawal dari keresahan masyarakat terkait dengan maraknya peredaran uang palsu tersebut.
"Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan pemalsuan uang," kata Ramadhan.
Dia menambahkan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2.000 ribu lembar dolar Amerika pecahan 100, satu sepeda motor, tas ransel, dan Handphone (HP) dalam pengungkapan ini. Baca juga: Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Robot Trading Net89
Atas perbuatannya, pata tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan delapan orang tersangka itu adalah MS alias D, AF, AW, DD, MUS, ET alias AC, IB, dan AS alias AB. MS dan D ditangkap di Bandung, enam lainnya ditangkap di Bekasi.
"Pengungkapan uang palsu, mengungkap kasus pecahan 100 dolar Amerika di Bekasi dan Bandung Jabar," ujar Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Ramadhan menjelaskan informasi dolar palsu ini berawal dari keresahan masyarakat terkait dengan maraknya peredaran uang palsu tersebut.
"Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan pemalsuan uang," kata Ramadhan.
Dia menambahkan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2.000 ribu lembar dolar Amerika pecahan 100, satu sepeda motor, tas ransel, dan Handphone (HP) dalam pengungkapan ini. Baca juga: Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Robot Trading Net89
Atas perbuatannya, pata tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(kri)