Bharada E Divonis Hari Ini, Bakal Lebih Berat dari Tuntutan?
Rabu, 15 Februari 2023 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Bharada E pun dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim . Dia dinyatakan terbukti turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Angka tuntutan tersebut dianggap sebagian masyarakat tidak adil. Sebab Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal masing-masing ”hanya” dituntut delapan tahun penjara.
Sama seperti empat terdakwa lain, vonis terhadap Bharada E hari ini juga menjadi perhatian masyarakat. Akankah vonis lebih berat dari tuntutan seperti diterima para terdakwa lain?
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J divonis mati, lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal masing-masing divonis 20 tahun penjara, 15 tahun penjara, dan 13 tahun penjara.
Angka tuntutan tersebut dianggap sebagian masyarakat tidak adil. Sebab Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal masing-masing ”hanya” dituntut delapan tahun penjara.
Sama seperti empat terdakwa lain, vonis terhadap Bharada E hari ini juga menjadi perhatian masyarakat. Akankah vonis lebih berat dari tuntutan seperti diterima para terdakwa lain?
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J divonis mati, lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal masing-masing divonis 20 tahun penjara, 15 tahun penjara, dan 13 tahun penjara.
(muh)
Lihat Juga :