Termasuk Salah Satu Tokoh Perancang Awal KUHP, Peran Prof Sudarto Diapresiasi

Selasa, 14 Februari 2023 - 23:03 WIB
loading...
Termasuk Salah Satu...
Acara memperingati 100 tahun Alm Prof Sudarto SH. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Peran Prof Sudarto dinilai cukup memberikan pengaruh terhadap dibentuknya Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) di Indonesia. Pasalnya, dia merupakan salah satu tokoh perancang awal KUHP, yang telah disahkan menjadi UU di Rapat Paripurna DPR akhir tahun 2022 lalu.

Kontribusi Sudarto ini diakui oleh Gubernur Lemhannas, Budi Susilo Soepandji. Dirinya telah banyak belajar dari sosok Sudarto yang pernah menjabat sebagai Rektor Undip periode 1978-1986 ini.

"Perjuangannya dalam merancang KUHP yang baru sangat luar biasa. Selama puluhan tahun rancangan tersebut baru diresmikan oleh DPR di akhir tahun lalu," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023)

Selain itu dalam kehidupan sehari-hari, Sudarto disebutnya sangat tegas dalam memberikan arahan. Namun sekaligus juga bertoleransi dan sedia membantu bila ada kendala.

"Jiwanya tegas namun punya toleransi tinggi yang berlandaskan nilai Ketuhanan dan kasih sayang. Beliau bersikap ringkas dan tidak bertele-tele, karena menghargai waktu," tutupnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Suami Lawan Penjambret...
Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
KUHP dan KUHAP Baru...
KUHP dan KUHAP Baru Banjir Gugatan di MK, Wamenkum: Kita Siap Jelaskan
Pepabri Gelar Sosialiasi...
Pepabri Gelar Sosialiasi KUHP-KUHAP Baru, Agum Gumelar: Tak Ada yang Kebal Hukum Termasuk Purnawirawan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Klasifikasi Kutaramanawa,...
Klasifikasi Kutaramanawa, KUHP yang Diterapkan Kerajaan Majapahit
Mengulas Kutara Manawa,...
Mengulas Kutara Manawa, Hukum Kerajaan Majapahit yang Menginspirasi KUHP di Indonesia
Rekomendasi
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved