Menkominfo Johnny G Plate Siap Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Korupsi BTS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Politikus Partai Nasdem itu mengaku siap kembali memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejagung.
Mantan anggota DPR itu telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," kata Johnny G Plate saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (14/2/2023).
Dia juga menyampaikan harapan agar penanganan kasus ini dapat selesai dengan cepat dan baik. "Dan selesai pada waktunya dengan pula harapan agar pembangunan infrastruktur tingkat Indonesia, pembangunan infrastruktur digital Indonesia untuk kepentingan layanan bagi masyarakat, layanan bagi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," katanya.
Diketahui, kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) lahir pada 2006.
Merujuk situsnya, BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Dipimpin seorang direktur utama, BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika. Pada 25 Oktober 2022, penyelidik Kejagung melakukan gelar perkara atau ekspos.
Berdasarkan ekspos itu, ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut. Sejauh ini, ada lima orang tersangka yang sudah dijerat oleh Korps Adhyaksa itu.
Salah satunya adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Dia diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut.
Diduga, hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa. Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS.
Dia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun Peraturan Direktur Utama terkait pengadaan tersebut. Hal tersebut diduga dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Namun, kajian tersebut dibuat oleh dia sendiri dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE. Dua tersangka lain adalah Account Director berinisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH.
Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa. Tujuannya untuk mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi adalah swasta bernama Gregorius Alex Plate yang disebut-sebut merupakan adik dari Johnny Plate.
Mantan anggota DPR itu telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," kata Johnny G Plate saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (14/2/2023).
Dia juga menyampaikan harapan agar penanganan kasus ini dapat selesai dengan cepat dan baik. "Dan selesai pada waktunya dengan pula harapan agar pembangunan infrastruktur tingkat Indonesia, pembangunan infrastruktur digital Indonesia untuk kepentingan layanan bagi masyarakat, layanan bagi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," katanya.
Diketahui, kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) lahir pada 2006.
Merujuk situsnya, BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Dipimpin seorang direktur utama, BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika. Pada 25 Oktober 2022, penyelidik Kejagung melakukan gelar perkara atau ekspos.
Berdasarkan ekspos itu, ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut. Sejauh ini, ada lima orang tersangka yang sudah dijerat oleh Korps Adhyaksa itu.
Salah satunya adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Dia diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut.
Diduga, hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa. Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS.
Dia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun Peraturan Direktur Utama terkait pengadaan tersebut. Hal tersebut diduga dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Namun, kajian tersebut dibuat oleh dia sendiri dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE. Dua tersangka lain adalah Account Director berinisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH.
Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa. Tujuannya untuk mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi adalah swasta bernama Gregorius Alex Plate yang disebut-sebut merupakan adik dari Johnny Plate.
(rca)