Vonis 15 Tahun Penjara, Hakim Sebut Kuat Ma'ruf Tak Sopan dalam Persidangan
Selasa, 14 Februari 2023 - 13:15 WIB
loading...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf tiba menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membeberkan alasan memvonis Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara. Salah satunya, sopir keluarga Ferdy Sambo itu dinilai tidak sopan.
Hal ini disampaikan majelis hakim dalam memori putusannya. Hakim menyatakan, dalam hal ini, pertimbangan yang memberatkan putusan adalah perbuatan terdakwa yang dinilai tidak sopan, serta berbelit-belit dalam persidangan.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata Anggota Majelis Hakim, Morgan Simanjuntak di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Selain itu, majelis hakim juga mengungkapkan hal yang meringankan kepada Kuat Maruf adalah terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Hal ini disampaikan majelis hakim dalam memori putusannya. Hakim menyatakan, dalam hal ini, pertimbangan yang memberatkan putusan adalah perbuatan terdakwa yang dinilai tidak sopan, serta berbelit-belit dalam persidangan.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata Anggota Majelis Hakim, Morgan Simanjuntak di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Selain itu, majelis hakim juga mengungkapkan hal yang meringankan kepada Kuat Maruf adalah terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Lihat Juga :