Vonis 15 Tahun Penjara, Hakim Sebut Kuat Ma'ruf Tak Sopan dalam Persidangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membeberkan alasan memvonis Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara. Salah satunya, sopir keluarga Ferdy Sambo itu dinilai tidak sopan.
Hal ini disampaikan majelis hakim dalam memori putusannya. Hakim menyatakan, dalam hal ini, pertimbangan yang memberatkan putusan adalah perbuatan terdakwa yang dinilai tidak sopan, serta berbelit-belit dalam persidangan.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata Anggota Majelis Hakim, Morgan Simanjuntak di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Selain itu, majelis hakim juga mengungkapkan hal yang meringankan kepada Kuat Maruf adalah terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Hal ini disampaikan majelis hakim dalam memori putusannya. Hakim menyatakan, dalam hal ini, pertimbangan yang memberatkan putusan adalah perbuatan terdakwa yang dinilai tidak sopan, serta berbelit-belit dalam persidangan.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata Anggota Majelis Hakim, Morgan Simanjuntak di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Selain itu, majelis hakim juga mengungkapkan hal yang meringankan kepada Kuat Maruf adalah terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
(abd)